MAKASSAR — Nah, proyek pengaspalan jalan ruas Parekaju-Tampumia (Lanjutan) Kecamatan Ponrang (DAK Reg) Kabupaten Luwu yang dilaksanakan oleh PT APS makin memanas disoroti oleh sejumlah kalangan aktivis dan pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan.
Aktivis antikorupsi sekaligus Ketua Lembaga Sawadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Merah Putih, Ikhsan kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (24/9/2024) di Makassar meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut proyek Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Luwu tersebut yang telah menghabiskan anggaran negara miliaran rupiah.
Tidak hanya itu, Ikhsan meminta institusi penegak hukum khususnya yang berada di Kabupaten Luwu segera melayangkan panggilan kepada kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) beserta kepala dinas selaku pengguna anggaran menyusul adanya temuan proyek ini mengalami kelebihan bayar dan terjadi kurang volume.
“Selayaknya kontraktor bersama pejabat pembuat komitmen dan kepala dinas selaku pengguna anggaran untuk diperiksa. Jaksa atau penyidik dari kepolsian diminta mengusut kontrak kerja proyek ini menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Ikhsan.
Menurutnya, proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Luwu ini dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, persengkokolan jahat dan pelanggaran terhadap Hukum TIPIKOR, sebagaimanan amanat Pasal: 1 Ayat: 2 UU No: 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.
“Kami memastikan akan mengawal temuan Badan Pemeriksa Keuangan ini dan akan melakukan monitoring,”ujarnya.
Nah…. terpisah, Badan Pemeriksa Keuangan juga menemukan proyek disinyalir berpotensi bermasalah pada Dinas PUPR Kabupaten Luwu pada pekerjaan pengaspalan jalan ruas Rumaju-Saga Kecamatan Bajo (DAK Reg) yang dilaksanakan oleh CV RJ berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 02/KONTRAK/PPK-DAK-R/II/2022 tanggal 14 Februari 2022 dengan kontrak sebesar Rp 6.900.057.000,00 pada tahun 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh BPK, diketahui terdapat kekurangan volume pada pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC) dan Beton fc’15 Mpa sebesar Rp 116.058.680 pada tahun 2022.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 210 hari terhitung mulai tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan 11 September 2022. Atas kontrak tersebut terdapat Addendum Kontrak Nomor 02/ADD-KONTRAK/PPK-DAK-R/II/2022 tanggal 25 Februari 2022 perihal perubahan volume sehingga nilai kontrak menjadi Rp 7.600.000.000,00
perubahan volume sehingga nilai kontrak menjadi Rp7.600.000.000,00. Berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) atau Provisional Hand Over (PHO) Nomor 02/BAST/PBJ-DAK-REG/PUPR/IX/2022 tanggal 9 Septembar 2022, pekerjaan dinyatakan telah selesai dan telah dibayar lunas sebesar Rp7.600.000.000,00 atau 100%.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Luwu yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih belum memberikan tanggapan dan jawaban. ( Laporan : Andi Sumarlin )
