MAKASSAR — LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) akhirnya angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang. Dengan tegas, LSM yang berpusat di Jakarta ini akan membawa temuan tersebut masuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel di Makassar.
“Setelah mencermati sorotan public yang muncul terkait adanya temuan BPK ini, maka kami akan menindaklanjuti temuan tersebut masuk Kejati Sulsel,”kata aktivis LSM LIRA, Ahmad Zulkarnaen kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (28/5/2024).
Ia mengungkapkan, rencana untuk memasukan laporan tersebut masuk Kejati pada Rabu besok dan pihaknya siap mengawal temuan ini hingga lanjut berproses masuk ke ranah hukum. “Rabu besak kami akan masukan laporannya secara resmi ke Kejaksaan Tinggi di Makassar, kami akan mengawal laporan ini hingga berlanjut ke persidangan,”ujarnya.
Laporan ini, kata dia, diharapkan akan menjadi pintu masuk penyidik kejaksaan mengusut tuntas balanja dana BOS pada Dinas Pendidikan di Kabupaten Pinrang, khususnya tahun 2022 yang jadi temuan BPK.
“Kami memandang perlu untuk melaporkan kegiatan belanja dana BOS tersebut ke Aparat Penegak Hukum, guna ditindaklanjuti dan diproses sesuai peraturan dan hukum yang ada,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, dari data-data yang ada dari hasil audit BPK diharapkan akan lebih memudahnya penyidik mengusut tuntas belanja dana BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang. “Kami menduga ada potensi penyimpangan yang terjadi dan ini yang jadi laporan kami masuk Kejati Sulsel di Makassar,”tuturnya.
Oleh karena itu, sambungnya, Ia juga meminta pihak Kejati Sulsel untuk memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang untuk dimintai keterangan serta meminta data-data lengkap terkait realisasi yang telah dilaksanakan, khususnya belanja dana BOS tahun 2022. “Kami percaya kepada Kejati Sulsel tetap netral dan konsisten dalam memberantas korupsi terutama dalam dunia pendidikan,” ucapnya.
Ia juga berujar, jika perlu pihaknya akan adakan aksi demo untuk mendorong dan mendukung pihak kejaksaan dalam mengusut hal ini.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang, ANDI MATJTJA, S.Sos yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi terkait temua itu menjelaskan, bahwa berdasarkan temuan atas hasil pemeriksaan BPK-RI, Tim Pengelola Dana BOS melakukan telaah secara terperinci atas petunjuk teknis Dana BOS TA 2023 khususnya terkait hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam regulasi tersebut.
Pengelola Dana BOS memberikan sosialisasi kepada Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS terkait hasil telaah yang dilakukan dan Kepala Dinas Pendidikan untuk menginstruksikan Tim Pengelola Dana BOS dan Kepala Sekolah terkait penghentian penggunaan Dana BOS untuk pembayaran honor pegawai ASN.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, Dinas Pendidikan telah menindaklanjuti secara keseluruhan dengan melakukukan langkah tindak lanjut sebagai berikut Membuat Surat Bupati Pinrang kepada Tim Penyusun Standar Biaya Kab. Pinrang, Nomor : 700/416/Inspekda tanggal 17 Mei 2023 untuk Melakukan telaah secara terperinci atas petunjuk teknis Dana BOS TA 2023 khususnya terkait hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam regulasi tersebut dan Memberikan sosialisasi kepada Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS terkait hasil telaah yang dilakukan.
Membuat telaah atas petunjuk teknis Dana BOS tahun 2023 khususnya terkait hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan sesuai regulasi dan melakukan sosialisasi kepada Pihak Kepala Sekolah dan Tim Pengelola Dana BOS terkait hasil telaah tersebut (Bukti sosialisasi berupa surat undangan, daftar hadir, dokumentasi serta notulen rapat disampaikan kepada BPK RI sebagai bukti pelaksanaan tindak lanjut.
Selanjutnya membuat Surat Bupati Pinrang kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pinrang, Nomor : 700/415/Inspekda tanggal 17 Mei 2023 untuk menginstruksikan Tim Pengelola Dana BOS dan Kepala Sekolah terkait penghentian penggunaan Dana BOS untuk pembayaran honor pegawai ASN.
Membuat Surat Kepala Dinas Dikbud Nomor : 420/513/DIKBUD/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 perihal Instruksi kepada Tim Pengelola Dana BOS Kabupaten Pinrang serta Para Kepala UPT SD dan SMP Se-Kabupaten Pinrang.
Selain itu, membuat Surat Pernyataan Ketua Tim Pengelola Dana BOS Kabupaten Nomor 420/524/DIKBUD/V/2023 tanggal 29 Mei 2023 terkait penghentian penggunaan Dana BOS untuk pembayaran honor pegawai ASN dan Membuat Surat Pernyataan Para Kepala UPT SD dan SMP Se-Kab. Pinrang terkait penghentian penggunaan Dana BOS untuk pembayaran honor pegawai ASN.
Dokumen tindaklanjut yang telah dibuat (Sesuai yang tercantum pada point 2) telah disampikan kepada BPK RI pada kegiatan Pembahasan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI semester I Tahun 2023 di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan dengan hasil pembahasan yaitu bahwa Kedua rekomendasi telah ditidaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang dengan status tindak lanjut “Sesuai”, yang juga dapat diartikan bahwa tindaklanjut selesai/langkah tindak lanjut yang dilakukan telah sesuai yang dimaksud pada rekomendasi tersebut. (Terlampir status tindak lanjut rekomendasi BPK RI pada Aplikasi SIPTL BPK RI). ( Laporan : celebes news)
