HomeBerita UtamaAktivis 'Colek' Walikota Makassar Soal Dinas Pertanahan

Aktivis ‘Colek’ Walikota Makassar Soal Dinas Pertanahan

MAKASSAR — Ketua LSM Solidaritas Merah Putih, Ikhsan terus menyoroti Dinas Pertanahan Kota Makassar. Kali ini, aktivis senior tersebut bahkan tidak tanggung-tanggung ‘menyolek’ alias menyindir walikota Makassar terkait kinerja Dinas Pertanahan.

Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2022, terdapat 321 bidang tanah Pemkot Makassar yang masih belum memiliki sertifikat. Selain itu, terdapat aset Pemkot Makassar yang tidak mengungkapkan informasi terkait luasan dan nilai harga perolehan.

“Sebenarnya adanya temuan itu, pak walikota diharapkan segera merespon persoalan tesebut. Kalau kepala OPD nya tidak fokus bekerja dievaluasi saja,”tegas Ikhsan kepada celebesnews.co.id pada, Jumat (17/5/2024).

Dikatakan oleh Ikhsan, sorotan dan kritikan kepada OPD Pertanahan Pemkot Makassar merupakan hal yang sangat penting dalam upaya mengawasi jalannya pemerintahan. “Nah, kalau tidak ada peran serta kontrol dari masyarakat, justru siapa yang akan ikut melakukan monitoring terhadap kinerja pemerintah. Sorotan terhadap Dinas Pertanahan ini diharapkan lahan-lahan Pemkot Makassar mendapatkan perhatian,”tuturnya.

Oleh karena itu, dalam rangka mendorong peningkatan kinerja OPD Pemkot Makassar, walikota diharapkan merespon soratan public yang muncu.

”Sejatinya kritik di dalam sistem demokrasi merupakan hak warga yang tidak bisa direnggut, di mana kebebasan untuk berbicara pun dijamin oleh Undang-Undang (UU). Kritikan kami terhadap salah satu OPD ini untuk mendorong kinerja mereka lebih maksimal lagi,”ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan aset Pemkot Makassar yang tidak mengungkapkan informasi terkait luasan dan nilai harga perolehan. Pemeriksaan atas dokumen Berita Acara Penerimaan Aset Bidang Pengelolaan BMD BPKAD diketahui bahwa Pemerintah Kota Makassar telah menerima penyerahan PSU dari PT AIG berupa lahan tanah untuk jalan di area Pasar Segar Kompleks Mirah I dan Makasa Blok A 12 sesuai Berita Acara (BA) Nomor 40/593/BA/HK, tanggal 05 Oktober 2000. Namun, BA tersebut tidak mengungkapkan informasi terkait luasan dan nilai harga perolehan.

Tidak hanya itu, BPK menemukan adanya Tanah PSU yang Dipersewakan kepada Pihak Ketiga namun Belum Tercatat di Neraca.

Hasil pemeriksaan atas realisasi pendapatan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas Pertanahan diketahui bahwa terdapat pendapatan yang bersumber dari sewa lahan Pasar Segar Kompleks Mirah I sebesar Rp 92.500.000,00. Sewa lahan Pasar Segar seluas 416,87 M2 tersebut berdasarkan PKS Nomor 180.032/001/BPKS/I/2020 dan Nomor 002/PKSPSM/III/2020, tanggal 03 Januari 2020 tentang Pemanfaatan Aset Milik Pemerintah Kota Makassar, dengan jangka waktu sewa selama 5 tahun terhitung mulai Tahun 2020 s.d. Tahun 2025 .

Pemeriksaan lebih lanjut bahwa lahan Pasar Segar yang merupakan aset perolehan PSU tersebut belum dicatat dan disajikan sebagai Aset Tetap Tanah pada Neraca Pemerintah Kota Makassar per 31 Desember 2022.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews terkait temuan itu melalui surat permintaan konfirmasi tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments