MAKASSAR — Buntut temuan belanja makan minum Dinas Damkar Luwu Timur makin memanas. Kali ini, giliran aktivis dan pegiat antikorupsi meminta Kejati dan Polda Sulsel untuk memeriksa Kepala Dinas Damkar Luwu Timur.
“Kami minta Kejati maupun Polda Sulsel untuk segera memanggil dan memeriksa Kadis Damkar Luwu Timur terkait adanya temuan BPK belanja makan minum tahun 2022,”kata Ikhsan, aktivis antikorupsi Sulawesi Selatan kepada celebesnews.co.id pada, Senin (13/5/2024).
Ikhsan meminta Kejati dan Polda agar mengusut anggaran makan minum tersebut, termasuk memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paket ini pada Dinas Damkar. “Kami minta ini ditindaklanjuti dan jadi atensi kejaksaan bersama kepolisian,”ujarnya.
Lanjut disampaikan Ikhsan, anggaran belanja pengadaan makan minum pada Dinas Damkar memang patut dipertanyakan. Anggaran makan minum ini justru direalisasikan dalam bentuk uang makan dan minum dengan total sebesar Rp 1.175.640.000,00 pada tahun 2022.
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa SPM-LS dan SPP-LS Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan Piket Petugas Dinas Damkar diterbitkan tanpa disertai tagihan pihak ketiga. Selain itu, tidak terdapat bukti pemungutan Pajak Restoran oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Damkarla. Dokumen yang dilampirkan sebagai kelengkapan pertanggungjawaban adalah tanda terima uang, daftar hadir, dan surat perintah tugas. Bendahara Pengeluaran memberikan uang tunai kepada PPTK berdasarkan bukti daftar hadir dan surat perintah tugas. Selanjutnya, PPTK membayarkan uang makan kepada masing-masing petugas piket secara tunai.
Realisasi Belanja Makanan dan Minuman dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,00 per orang/hari (OH) dilaksanakan oleh PPTK dan Bendahara Pengeluaran berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 46/D-19/I/2022 tentang Pemberian Uang Makan Minum Bagi Petugas yang Bertugas Piket Siaga dan Operator Sistem Komunikasi dan Informasi Kebakaran dan Penyelamatan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022. Surat Keputusan Bupati tersebut diusulkan dan disusun oleh perangkat Dinas Damkarla
Kondisi tersebut mengakibatkan risiko penyalahgunaan penggunaan anggaran Belanja Makanan dan Minuman pada Dinas Damkarla; dan potensi kekurangan penerimaan Pajak Restoran sebesar Rp 117.564.000,00 (Rp1.175.640.000,00 x 10%.)
Terpisah Kepala Dinas Damkar yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi terkait temuan ini hingga berita ini diturunkan masih belum memberikan tanggapan dan jawaban. ( Laporan : Yunar )
