FOTO : Ketua LSM Gerakan Rakyak Miskin, Awal
MAKASSAR — Aktivis LSM Gerakan Rakyak Miskin dibuat garam lantaran belasan eks security ULP dan kantor Wilayah PT PLN Sulselrabar diberhentikan sepihak oleh vendor tanpa diberi kompensasi padahal mereka telah bekerja puluhan tahun.
Ketua LSM Gerakan Rakyat Miskin, Awal kepada celebesnews.co.id pada, Rabu (8/5/2024) meminta manajemen PLN Sulselrabar jangan hanya jadi penonton dan tutup mata soal pemberhentian belasan eks security, apalagi mereka tidak mendapatkan kompensasi dari vendor.
“Kami mendesak manajemen PLN Wilayah Sulselrabar untuk memanggil vendor tersebut dan memberikan kompensasi kepada belakasan eks secuirty yang telah bekerja puluhan di PLN Sulawesi Selatan,”ujarnya.
Dikatakan oleh Awal, jangan mau dibodohi, Hak Karyawan Kontrak Kalau Kena PHK selain tetap mendapatkan pesangon, juga memiliki hak untuk mendapatkan uang kompensasi saat mengalami PHK dari perusahaan sesuai Peraturan Pemerintah.
Aturan mengenai pesangon karyawan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pada pasal 15 ayat 1 dijelaskan dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Kemudian pada ayat tiga dan empat dijelaskan ketentuan penerima uang kompensasi yakni diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus.
Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.
Pada pasal 16 dalam PP tersebut juga dijelaskan mengenai ketentuan uang kompensasi yang diberikan yakni:
a. PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;
b. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan : (masa kerja/12 bulan) dikali satu bulan upah.
c. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: (masa kerja/12 bulan) dikali satu bulan upah.
Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap.
Dalam hal Upah di Perusahaan tidak menggunakan komponen Upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi yaitu Upah tanpa tunjangan.
Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.
Demikian pula untuk Perhitungan Pesangon Karyawan Kontrak Berdasarkan poin dalam Pasal 61A UU Ketenagakerjaan, besaran uang kompensasi karyawan PKWT disesuaikan dengan masa kerja mereka di perusahaan tersebut.
Adapun jumlah pesangon karyawan kontrak yang di-PHK telah di dalam Pasal 16 ayat (1) UU Cipta Kerja:

“Oleh karena itu, kami akan mendampingi belasan eks security ini agar mereka mendapatkan hak-haknya dari vendor. Kami minta manajemen PLN Sulselrabar tidak menutup mata dengan persoalan ini,”tandasnya.
Terpisah, Senior Manager Keuangan, Komunikasi dan Umum PT PLN Sulselrabar, Ambo Tuwo menjelaskan, bahwa pada prinsipnya PT PLN unit distribusi Sulselrabar dalam melaksanakan pekerjaan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa terkait dengan ketenagakerjaan di lingkup PLN Unit Induk Distribusi Sulselrabar telah dilaksanakan sesuai undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. Dimana pelaksana pekerjaan dikontrakan dengan vendor termasuk proses rekruitmen dan pengelolaan tenaga kerja. (cn)
