FOTO: Ilustrasi
POLMAN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia membongkar kesalahan penganggaran atau anggaran ‘salah kamar’ yang cukup masif pada sektor kesehatan senilai Rp34.447.362.050,00 di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Alih-alih diposisikan pada pos yang semestinya, anggaran Pendapatan Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk 20 Puskesmas yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) justru dicampuradukkan ke dalam rekening Retribusi Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan. Temuan ini langsung memicu polemik tata kelola keuangan daerah, mengingat realisasi anggaran pada pos tersebut tercatat mencapai Rp30.901.649.827,00 yang menyangkut hajat hidup dan hak finansial tenaga kesehatan di akar rumput.
Kekeliruan administratif ini dinilai menabrak regulasi yang berlaku secara telak, baik di tingkat pusat maupun daerah. Berdasarkan Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pendapatan Kapitasi JKN memiliki karakteristik berkala dari pihak ketiga dan secara hukum bukan merupakan objek Retribusi Jasa Umum atau Pelayanan Kesehatan. Lebih jauh lagi, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 jo. Nomor 900.1-2850 Tahun 2025 telah mewajibkan pendapatan tersebut dianggarkan secara spesifik pada kode rekening tersendiri, yakni Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Menanggapi celah birokrasi ini, pihak Dinas Kesehatan berkilah bahwa tahun 2025 merupakan tahun pertama bagi 20 Puskesmas tersebut beroperasi dengan status BLUD, sehingga perencanaannya kurang memahami ketentuan penganggaran secara komprehensif. Senada dengan itu, Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Anggaran Daerah (BKAD) memilih memosisikan seluruh pendapatan BLUD Puskesmas dicatat pada satu rekening retribusi. Namun, alasan transisional tersebut dinilai rapuh dan mengindikasikan lemahnya supervisi teknis, asistensi anggaran, serta potensi kelalaian sistemik dalam proses verifikasi internal oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dampak dari salah kamar pengelolaan keuangan ini tidak sekadar persoalan salah catat, melainkan membuka ruang diskrepansi dan celah penyimpangan yang serius. Dana kapitasi JKN terikat aturan ketat dengan alokasi minimal 60 persen untuk Jasa Pelayanan (Jaspen) nakes dan maksimal 40 persen untuk operasional, sehingga penggabungannya ke dalam rekening retribusi berpotensi mengaburkan transparansi penyaluran hak tenaga kesehatan. Selain itu, pencampuran pos ini menyulitkan rekonsiliasi kas riil di FKTP dengan Kas Daerah, yang dikhawatirkan memicu munculnya dana mengendap (idle cash) yang tidak terpetakan secara transparan dalam laporan SILPA BLUD.
Merespons karut-marut tata kelola keuangan tersebut, Direktur lembaga anti korupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi, mendesak aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Ia meminta Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Sulawesi Barat segera memberikan atensi khusus dan menjadikan temuan LHP BPK ini sebagai pintu masuk penyelidikan mendalam guna membongkar potensi penyimpangan anggaran negara. Di tengah tuntutan pertanggungjawaban publik, Dinas Kesehatan Polman kini didesak untuk segera melakukan koreksi menyeluruh, memutakhiran laporan keuangan BLUD, serta memastikan hak-hak finansial tenaga kesehatan di 20 Puskesmas tersalurkan tanpa potongan maupun hambatan struktural.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Polman yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus: Redaksi__Celebesnews )
