HomeBerita UtamaTemuan BPK di UPP Kelas III Bungku: Indikasi Penyimpangan Belanja BBM Kapal...

Temuan BPK di UPP Kelas III Bungku: Indikasi Penyimpangan Belanja BBM Kapal Patroli Terkuak, CCW Desak Kejati dan Polda Sulteng Turun Tangan

BUNGKU, SULAWESI TENGAH — Pelaksanaan dan pencatatan belanja barang serta belanja modal pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Bungku Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan tajam. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI TA 2025, ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian ketentuan dalam penyaluran dan realisasi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kapal patroli.

Salah satu paket pengadaan yang menjadi perhatian public adalah penyediaan BBM untuk kapal patroli RHAB 020 yang dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana CV IKE berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) terhitung sejak 25 Agustus 2025. Audit BPK mengindikasikan adanya inkonsistensi data antara volume BBM yang ditagihkan dengan realisasi penyaluran di lapangan.

Kondisi ini memicu pertanyaan substansial terkait keabsahan administrasi dan fisik pengadaan. Beberapa poin krusial yang mengemuka mencakup kesesuaian antara log book pergerakan kapal, pencatatan jam layar (engine hours), serta hasil bunker soundings (pengukuran sisa tangki) terhadap tagihan yang diajukan oleh pihak rekanan.

Tak hanya itu, mekanisme pencairan anggaran yang disinyalir mendekati 100 persen di tengah munculnya indikasi masalah pada bukti fisik serah terima barang turut mempertanyakan efektivitas pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Pengadaan UPP Kelas III Bungku. Kualifikasi teknis dan legalitas CV IKE juga dipertanyakan, mengingat distribusi BBM industri memerlukan izin niaga resmi dari Kementerian ESDM/BPH Migas atau penunjukan resmi sebagai agen/sub-penyalur dari badan usaha niaga utama seperti PT Pertamina Patra Niaga.

Menanggapi temuan BPK RI tersebut, Direktur Lembaga Anti-Korupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi, meminta aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam.

“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah dan Polda Sulteng untuk segera membidik dan melakukan penyelidikan mendalam atas pengadaan BBM kapal patroli di UPP Kelas III Bungku TA 2025 ini. Jika terbukti ada dugaan atau indikasi manipulasi data pengisian atau keterlibatan perusahaan pinjam bendera tanpa izin resmi, ini jelas berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Masryadi saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi kepada kepala Kantor UPP Kelas III Bungku tak mendapatkan tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus: Redaksi_Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments