HomeBerita UtamaGunakan Tarif Kadaluarsa, Kerja Sama Pendidikan Kedokteran RSWS-Unhas Berpotensi Rugikan Negara Rp2,76...

Gunakan Tarif Kadaluarsa, Kerja Sama Pendidikan Kedokteran RSWS-Unhas Berpotensi Rugikan Negara Rp2,76 Miliar

MAKASSAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan indikasi ketidaksesuaian ketentuan dalam penerimaan pendapatan dari Kerja Sama Pendidikan Program Profesi Dokter (PPD) dan Program Profesi Dokter Spesialis (PPDS) antara Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo (RSWS) Makassar dan Universitas Hasanuddin (Unhas). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Audit 2025, kerja sama strategis yang menempatkan RSWS sebagai RS Pendidikan Utama ini mencatatkan masalah serius terkait dasar hukum pengenaan tarif kontribusi pendidikan.

Permasalahan utama bermula dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit—yang melibatkan RSWS, Unhas, dan RS Unhas—yang berlaku sejak 13 Januari 2025, namun masih mengacu pada SK Rektor Unhas No. 00896/UN4.1.2/KEP/2023. Padahal, masa berlaku SK tersebut telah berakhir sejak 31 Desember 2023 dan belum pernah diperbarui. Ironisnya, pihak RSWS sebenarnya telah menetapkan tarif resmi baru melalui SK Direktur Utama RSWS No. HK.02.03/D.XIX/19903/2024 per 1 November 2024, namun perbedaan tarif ini sama sekali tidak diakomodasi atau diadendum ke dalam PKS Tripartit.

Akibat penggunaan tarif yang sudah kadaluarsa tersebut, BPK mencatat adanya selisih dan potensi kehilangan pendapatan negara atau RSWS yang cukup masif. Rinciannya meliputi potensi kehilangan pendapatan sebesar Rp105.375.000 dari program PPD dan Rp2.658.820.000 dari program PPDS. Jika ditotal secara keseluruhan, potensi kehilangan pendapatan yang dialami negara akibat masalah administrasi dan harmonisasi tarif ini mencapai angka fantastis, yakni Rp2.764.195.000 pada tahun 2025.

Menanggapi temuan fantastis tersebut, Direktur Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi, dengan tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bergerak cepat. Kepada Celebesnews pada Kamis (5/11/2026), ia mendesak agar APH menindaklanjuti temuan BPK ini dengan melakukan penyelidikan mendalam guna menguji ada tidaknya unsur kelalaian disengaja maupun kerugian keuangan negara yang nyata.

“Temuan ini bisa menjadi pintu masuk APH untuk melakukan penyelidikan atas adanya dugaan atau indikasi kehilanga pendapatan sebesar Rp 2.764.195.000 pada tahun 2025 sebagaimana temuan BPK,”tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dan klarifikasi masih diperlukan dari pihak manajemen RSWS maupun Unhas terkait langkah konkret penyelesaian masalah ini. Publik kini menanti transparansi dari pihak terkait, mulai dari realisasi penagihan tahun 2025, proses negosiasi adendum PKS, hingga hasil audit internal Satuan Pemeriksaan Intern (SPI) RSWS guna memastikan tata kelola keuangan lembaga pendidikan kedokteran ini berjalan bersih dan akuntabel. ( Liputan Khusus: Redaksi__Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments