HomeBerita UtamaPengamat Hukum: Temuan BPK di Bandara Toraja Pintu Masuk Kejati Seret Kepala...

Pengamat Hukum: Temuan BPK di Bandara Toraja Pintu Masuk Kejati Seret Kepala UPBU dan PPK Bersama Rekanan

MAKASSAR — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemeliharaan runway (landas pacu) Bandara Toraja memicu desakan publik agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan segera mengambil tindakan hukum tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Dugaan indikasi penyimpangan tersebut sebagaimana hasil audit lembaga pemeriksa keuangan negara secara tegas menemukan adanya indikasi pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan pada dua paket pekerjaan.

Salah satu paket yang menjadi sorotan tajam adalah Pekerjaan Pemeliharaan Runway (Tahap I). Proyek penunjang keselamatan penerbangan ini digarap oleh kontraktor PT RKG berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor PL.104/4/8/PPK/2025 tertanggal 25 Agustus 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp149.428.200,00. Nilai yang tertera dalam lembar kontrak tersebut kini menyisakan tanda tanya besar terkait kualitas hasil pekerjaan di lapangan serta ketaatan terhadap norma pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Mulyadi SH, menegaskan bahwa temuan audit BPK merupakan bukti awal yang sangat kuat bagi aparat penegak hukum (APH) untuk masuk dan mengusut tuntas aliran dana serta pelaksanaan proyek tersebut yang dilaksanakan tahun 2025 tersebut di Bandara Toraja.

“Audit BPK tidak boleh berhenti sebatas rekomendasi administratif. Jika di situ sudah ada indikasi penyimpangan teknis maupun penganggaran, Kejati Sulsel harus bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujar Mulyadi saat dimintai keterangan di Makassar pada, Jumat (6/11/2026).

Ia menambahkan, penanggung jawab utama pelaksanaan anggaran di tingkat operasional—yakni Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Bandara Toraja selaku kuasa pengguna anggaran beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)— Bersama rekanan harus dipanggil dan diperiksa secara transparan.

“Kepala UPBU Bandara Toraja dan PPK bersama rekanan atau pelaksana kegiatan adalah pihak yang paling mengetahui teknis pelaksanaannya di lapangan. Kejati harus menguji apakah ada unsur kesengajaan, pembiaran, atau bahkan konspirasi dengan pihak rekanan kontraktor. Jika unsur pidananya terpenuhi, seret mereka ke ranah hukum tanpa tebang pilih,” tegasnya.

Infrastruktur Vital yang Tak Boleh Dipertaruhkan

Pentingnya keandalan runway penerbangan membuat dugaan penyimpangan ini dinilai sangat sensitif. Landas pacu merupakan infrastruktur kritis yang menyangkut langsung keselamatan penerbangan (flight safety) dan nyawa penumpang.

Hingga berita ini diturunkan, kepala UPBU Bandara Toraja belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah tindak lanjut terhadap rekomendasi audit BPK tersebut. Kejati Sulsel juga didorong untuk segera menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi kunci guna mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek ini. ( Liputan Khusus: Redaksi__Celebesnews )

 

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments