FOTO: Suasana penyerahan berkas perkara tersangka dilaksanakan pihak Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Sulsel kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk selanjutnya diproses hukum dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel]
MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melimpahkan Direktur Utama PT Mineral Anugrah Nirwana (MAN) berinisial AMM ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk menjalani proses hukum terkait dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merugikan negara lebih dari Rp1,18 miliar.
Pelimpahan tersangka beserta barang bukti dilakukan pada Senin (26/10/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana perpajakan.
“Proses pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah bentuk komitmen tegas negara,” kata Soetarmi di Makassar.
AMM merupakan pimpinan perusahaan kontraktor pertambangan nikel yang beralamat di Jalan Ir Sutami, Makassar.
Ia ditangkap tim Tangkap Buronan pada 21 Oktober 2026 setelah masuk daftar buronan kejaksaan sejak 25 November 2025.
Berdasarkan berkas perkara, PT MAN menjalin kerja sama produksi hasil pertambangan dan pengangkutan nikel dengan PT ANI sepanjang 2021.
Dalam periode tersebut, AMM diduga tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut dari konsumen.
Ia juga diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk periode Februari hingga Oktober 2021.
Selain itu, tersangka diduga menyampaikan SPT Masa PPN dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap untuk periode November hingga Desember 2021.
Rangkaian perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian pendapatan negara lebih dari Rp1,18 miliar.
Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Atas dugaan tindak pidana tersebut, AMM dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, atau i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait perbuatan berlanjut.
Berdasarkan ketentuan yang disebutkan kejaksaan, tersangka terancam pidana penjara enam bulan hingga enam tahun serta denda sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kejati Sulsel menyatakan akan mengawal penanganan perkara tersebut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.
Soetarmi mengatakan penegakan hukum terhadap tindak pidana perpajakan dilakukan secara profesional, termasuk untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya kepada negara.
Penanganan perkara ini melibatkan sinergi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), kepolisian, serta kejaksaan.
Kejaksaan juga menyebut penegakan hukum pidana perpajakan sejalan dengan prinsip ultimum remedium, yakni pidana sebagai upaya terakhir setelah langkah administratif tidak diindahkan, sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian dikutip dari laman https://sulsel.suara.com (*)
