FOTO : Ilustrasi
MAJENE — Ketidakjujuran dalam pendataan Program Keluarga Harapan (PKH) kini mulai disorot tajam dan didesak untuk ditindak tegas. Koalisi pegiat anti-korupsi dan pengamat hukum di mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) — Kepolisian dan Kejaksaan — untuk segera menyiapkan jerat pidana bagi siapa saja yang terbukti memanipulasi data penerima bantuan sosial tersebut, terutama yang merugikan warga benar-benar layak namun justru tereliminasi.
Seruan ini muncul menyusul maraknya laporan di berbagai daerah, termasuk Majene dan wilayah lainnya, di mana data penerima PKH dinilai tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan. Warga yang sebenarnya tergolong tidak mampu justru tidak masuk daftar, sementara yang dianggap mampu malah tercatat sebagai penerima bantuan.
Pengamat hukum sekaligus koordinator LSM Pemuda Solidaritas Merah Putih, Mulyadi SH menegaskan memanipulasi data penerima bantuan sosial bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan perbuatan yang dapat dijerat sanksi pidana.
“Mengubah, memalsukan, atau mengatur data PKH demi kepentingan pribadi atau kelompok itu sudah masuk ranah pidana. Ada unsur pemalsuan dokumen, penggelapan data, hingga berpotensi merugikan keuangan negara. APH harus segera turun tangan dan siapkan jerat pidana bagi para manipulator ini,” tegasnya, Selasa (25/8/2026).
Beberapa pasal yang dapat digunakan antara lain Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 382 KUHP tentang Penggelapan, serta kemungkinan Tindak Pidana Korupsi jika terbukti ada unsur kerugian keuangan negara. Selain itu, pelanggaran terhadap aturan penyaluran bantuan sosial juga dapat dijerat melalui ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan negara.
Mulyadi secara khusus meminta Kejaksaan Tinggi Sulbar dan Polda untuk membuka ruang laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat manipulasi data tersebut. Pendamping PKH, petugas dinas sosial, maupun pihak lain yang terlibat dalam proses pendataan yang terbukti melakukan rekayasa harus diproses tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai bantuan yang seharusnya menjadi hak warga miskin justru dinikmati pihak yang tidak berhak. Siapa pun yang memanipulasi data harus bertanggung jawab secara hukum. Bukan sekadar diganti datanya, tapi juga dijerat pidana agar menjadi pelajaran bagi pihak lain,” tambahnya.
Selain penindakan pidana, koalisi ini juga mendesak pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendataan dan pengawasan pendamping PKH di setiap desa dan kecamatan. Data yang ada harus dibandingkan langsung dengan kondisi nyata warga di lapangan guna memastikan bantuan tepat sasaran. ( Liputan Khusus: Ichal )
