FOTO : Ilustrasi
SELAYAR — Proyek pembangunan jalan Bontomassini – Dallemambua, Kabupaten Kepulauan Selayar, kini menjadi sorotan tajam pasca dikeluarkannya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan sejumlah temuan yang patut dipertanyakan. Tak diam saja, koalisi aktivis anti korupsi langsung menantang pihak kejaksaan dan kepolisian untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan yang terjadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan jalan yang menjadi urat nadi konektivitas masyarakat di wilayah tersebut tersandung sejumlah catatan krusial dalam laporan hasil pemeriksaan BPK. Meski detail nilai kerugian negara belum dirilis secara rinci, namun pola pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan ketentuan yang disepakati menjadi titik awal munculnya dugaan pelanggaran tersebut.
Menanggapi hal itu, koalisi aktivis anti korupsi yang menaungi sejumlah LSM dan pegiat transparansi di Sulawesi Selatan menyatakan, catatan BPK bukan sekadar laporan biasa, melainkan indikasi kuat adanya potensi penyimpangan yang harus ditindaklanjuti secara hukum.
“Temuan BPK sudah cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum — baik kejaksaan maupun kepolisian — untuk segera membuka penyelidikan. Jangan sampai temuan ini hanya berhenti di kertas laporan,” tegas koordinator koalisi, Mulyadi SH, Selasa (25/8/2026) di Makassar.
Koalisi ini secara khusus meminta Kepolisian Resor Selayar dan Kejaksaan Negeri Selayar untuk segera menelusuri jejak pelaksanaan proyek, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan penyedia jasa, hingga realisasi di lapangan. Selain itu, pihaknya juga mendesak agar mantan Kepala Dinas PUPR Selayar serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas proyek tersebut turut diperiksa untuk mendapatkan keterangan yang jelas dan transparan.
Salah satu hal yang disorot adalah pelaksaan proyek swakelola tersebut dilaksanakan Tidak Sesuai dengan Ketentuan pada laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024.
“Masyarakat sudah menanti lama adanya jalan yang baik dan layak. Namun yang ditemukan di lapangan berbeda dengan anggaran yang digelontorkan. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka dan akuntabel ke public,” tegas Mulyadi.
Koalisi aktivis antikorupsi ini juga meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan terbuka untuk umum. Jika nanti ditemukan unsur pidana dan potensi kerugian negara, maka pihak penanggung jawab harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku dan dimintai pertanggungjawaban serta pengembalian kerugian negara sepenuhnya.
Terpisah, Kepala Dinas PUTR Selayar yang dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews )
