HomeBerita UtamaProyek Pembangunan Jalan Bontomassini - Dallemambua Selayar Disoal BPK, APH Didesak Periksa...

Proyek Pembangunan Jalan Bontomassini – Dallemambua Selayar Disoal BPK, APH Didesak Periksa Kadis PUTR dan PPK

FOTO : Ilustrasi

SELAYAR — Proyek pembangunan jalan di wilayah Bontomassini – Dallemambua, Kabupaten Kepulauan Selayar tersandung temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejumlah ketidakwajaran dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban proyek tersebut memicu desakan agar aparat penegak hukum (APH) segera memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUTR) Selayar serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, Sabtu (22/8/2026).

Merespons temuan tersebut, koalisi aktivis antikorupsi Sulawesi Selatan mendesak Kejaksaan Negeri Selayar dan Polres Selayar untuk segera memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Kepala Dinas PUTR selaku pengguna anggaran dan PPK selaku pihak yang mengelola proyek secara langsung wajib dimintai pertanggungjawaban. Bagaimana bisa proyek dengan anggaran negara miliaran rupiah ini memiliki Dokumen Pertanggungjawaban tak Sesuai Kondisi Riil sebagaimana temuan BPK pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024,”tandasnya.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa Kegiatan Pembangunan Jalan Bontomassini-Dallemambua terdapat permasalahan dimana dokumen Pertanggungjawaban Dana Swakelola Tidak Sesuai dengan Kondisi Riil.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban kegiatan yang dilakukan BPK melalui konfirmasi kepada masing-masing penyedia barang dan jasa diketahui dokumen pertanggungjawaban yang digunakan sebagai dasar pencairan dana sebesar Rp1.081.750.391,00 tidak sesuai dengan kondisi riil.

Selain itu, berdasarkan konfirmasi BPK kepada PT ALP sebagai penyedia sewa alat yang
tercantum dalam Nota Pesanan Nomor 03/BM-PJL/SWAKELOLA/NP-BRG/V/2024
dan Nomor 01/BM-PJL/SWAKELOLA/NP-BRG/V/2024 diketahui PT ALP tidak menyewakan alat untuk pelaksanaan kegiatan TMMD sebagaimana yang dicantumkan dalam nota pesanan tersebut.

Hasil konfirmasi BPK kepada a.n. AR sebagai penyedia material timbunan biasa dan
sewa alat dum truck yang tercantum pada Nota Pesanan Nomor 04/BMPJL/SWAKELOLA/NP-BRG/V/2024 dan 08/BM-PJL/SWAKELOLA/NP-BRG/V/2024 diketahui bahwa AR tidak pernah menjual atau menyediakan Pembelian Material Timbunan Biasa untuk kegiatan TMMD tersebut. Untuk sewa alat dump truck benar ada yang disewakan namun pembayaran yang diterima hanya sebesar Rp16.590.000,00

Demikian juga dengan hasil konfirmasi kepada a.n Ams sebagai penyedia Material Batu Gunung yang tercantum pada Nota Pesanan Nomor 05/BMPJL/SWAKELOLA/NP-BRG/V/2024 diketahui a.n Ams tidak pernah menjual atau menyediakan material batu gunung untuk kegiatan tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas PUTR Selayar yang dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments