HomeBerita UtamaKanwil Bea Sulbagsel Cukai Sikat 7,8 Juta Rokok Ilegal Masuk Makassar, Termasuk...

Kanwil Bea Sulbagsel Cukai Sikat 7,8 Juta Rokok Ilegal Masuk Makassar, Termasuk Modus Sembunyi di Peti Kemas Berhasil Dibongkar

MAKASSAR — Genderang perang terhadap peredaran barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal, kembali ditabuh kencang di gerbang timur Indonesia. Terbaru, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Selatan berhasil membongkar penyelundupan rokok ilegal berskala masif di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Kota Makassar.

Tepat pada Senin, 27 Juli 2026, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Sulsel mengamankan sedikitnya 7.824.000 batang rokok ilegal yang disembunyikan dalam dua peti kemas berukuran 20 feet.

Tangkapan besar ini bukan sekadar keberuntungan, melainkan hasil dari analisis data yang tajam terhadap arus barang dari Pulau Jawa menuju Sulawesi.

Aroma penyelundupan ini tercium sejak Rabu, 22 Juli 2026. Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diolah secara mendalam, Tim P2 mencurigai adanya pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur dengan tujuan Makassar. Informasi awal merujuk pada satu peti kemas dengan nomor ICBU 2517392.

Namun, kecakapan analis intelijen Bea Cukai Sulbagsel melampaui informasi awal tersebut. Melalui pendalaman sistem dan analisis parameter yang identik, tim berhasil mengidentifikasi satu kontainer tambahan dengan nomor ICBU 2512256 yang diangkut oleh kapal yang sama, yakni MV Tanto Sakti II.

“Dugaan kuat tersebut kemudian diformalkan melalui penerbitan Nota Hasil Intelijen (NHI) Nomor NHI-65/WBC.174/2026 pada tanggal 23 Juli 2026,” tulis laporan resmi Bea Cukai, Minggu 2/8/2026).

Sejak saat itu, pergerakan kedua peti kemas tersebut berada di bawah pengawasan ketat radar petugas. Begitu MV Tanto Sakti II bersandar di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Tim P2 segera berkoordinasi dengan pihak Hanggar dan Pelindo untuk melakukan mekanisme hold system (penguncian sistem) guna mencegah barang tersebut keluar dari area pabean.

Pemeriksaan Fisik dan Temuan Lapangan

Puncak penindakan terjadi pada Senin pagi, 27 Juli 2026. Disaksikan perwakilan PT Bumat Cakarawala Cemerlang selaku pihak ekspedisi dan PT Tanto Intim Line Cabang Makassar sebagai agen pelayaran, petugas melakukan bongkar paksa terhadap dua peti kemas yang menjadi target operasi.

Hasilnya mencengangkan. Dalam kontainer ICBU 2512256 ditemukan sekitar 276 koli rokok, sementara di dalam kontainer ICBU 2517392 terdapat 213 koli.

Secara total, petugas menyita sekitar 689 koli yang berisi jutaan batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

“Selanjutnya, atas BHP berupa total kurang lebih 689 Koli BKC HT/rokok berbagai merek yang diduga tanpa dilekati pita cukai tersebut dilakukan penindakan berupa pemeriksaan, penegahan dan penyegelan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” tulis laporan resmi Bea Cukai.

Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah

Angka-angka di balik penindakan ini menggambarkan betapa besarnya potensi kebocoran kas negara akibat praktik ilegal ini. (*)

 

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments