HomeBerita UtamaBPK Bongkar Dugaan Skandal Rp3,8 Miliar Proyek Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas...

BPK Bongkar Dugaan Skandal Rp3,8 Miliar Proyek Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan, Uang Jaminan Dermaga Pasilambea Selayar Tak Dicairkan PPK

MAKASSAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar kejanggalan serius dalam pengelolaan keuangan proyek pembangunan Pelabuhan di Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulsel senilai Rp3,8 Miliar lebih pada tahun anggaran 2024. Salah satu temuan paling mencolok adalah dugaan penyimpangan terkait uang jaminan pelaksanaan pekerjaan proyek dermaga Pelabuhan Penyeberangan Pasilambea di Pulau Kalaotua, Kabupaten Kepulauan Selayar, yang diduga sengaja tidak dicairkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan kepatuhan yang dirilis resmi BPK pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024, tim BPK menemukan bahwa pekerjaan pembangunan dermaga Pasilambea telah dinyatakan selesai. Namun hingga berakhirnya masa pemeriksaan sampai awal 2025, uang jaminan pelaksanaan pekerjaan yang wajib dikembalikan kepada penyedia jasa belum juga dicairkan. Nilai uang jaminan tersebut masuk dalam lingkup pengawasan anggaran Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulsel dengan total nilai proyek terkait mencapai Rp3,8 Miliar lebih.

Hasil pemeriksaan BPK realisasi pekerjaan pembangunan Dermaga pelabuhan penyeberangan Pasilambea Pulau Kalaotoa Selayar dengan nilai kontrak Rp 83.992.026.800,00

Terungkap fakta mengejutkan audit BPK membongkar kejanggalan berdasarkan pemeriksaan secara fisik dan uji petik pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024 diketahui bahwa realiasasi proyek tersebut PPK belum mencairkan jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp3.817.819.400,00 hingga berakhirnya masa pemeriksaan pada awal tahun 2025.

Hal tersebut disebabkan Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Selatan selaku KPA kurang optimal dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya; dan PPK kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan/kontrak.

Rekomendasi BPK tegas meminta untuk mencairkan jaminan pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut sebesar Rp3.817.819.400,00 dan menyetorkan ke Kas Negara dan menyerahkan bukti setornya pada BPK.

“Perintah BPK sudah jelas cairkan uang jaminan pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut sebesar Rp3.817.819.400,00 dan menyetorkan ke Kas Negara dan menyerahkan bukti setornya pada BPK,”ungkap ketua umum Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCw), Masryadi kepada Celebesnews pada, Jumat (17/7/2026) sore di Makassar.

Oleh karena itu, Masryadi meminta kejaksaan mendalami temuan ini dan segera menurunkan tim melakukan penyelidikan mendalam. “Temuan ini harus diselidiki oleh APH, telusuri selidiki apakah ada unsur penyalahgunaan wewenang atau keuntungan pribadi,”tegasnya.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulsel belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini. Masyarakat Selayar berharap proyek dermaga Pasilambea benar-benar berfungsi maksimal untuk memperlancar akses warga Pulau Kalaotua, tanpa ada kepentingan yang mengganggu jalannya proyek. Upaya konfirmasi Redaksi Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi kepada kepala balai tak mendapatkan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments