FOTO : Ilustrasi
PAREPARE — Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp1,2 Miliar lebih di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Parepare tahun 2024 ternyata berbau kejanggalan. Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel membongkar fakta mencengangkan: harga yang dibayarkan dari uang negara ternyata jauh melampaui standar harga wajar yang berlaku.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan yang dirilis BPK tahun 2024, tim BPK menemukan perbedaan harga yang sangat mencolok antara nilai kontrak yang disepakati dengan Standar Satuan Harga (SSH) Kota Parepare serta harga pasar yang berlaku saat pengadaan berlangsung.
Audit BPK membongkar pengecekan satu per satu spesifikasi teknis dan harga satuan. Hasilnya? Harga yang dibayarkan Dinas Kesehatan jauh lebih tinggi daripada harga wajar. Kalau dihitung-hitung, selisihnya sangat besar hingga diduga sampai berpotensi merugikan keuangan daerah.
Oleh karena itu, publik mempertanyakan alasan di balik lonjakan harga yang tidak masuk akal tersebut. “Anggaran kesehatan itu uang rakyat, harus dipertanggungjawabkan sampai rupiah terakhir. Kalau harga saja sudah tidak wajar, wajar jika public curiga ada dugaan permainan di baliknya,” ujar aktivis antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada Celebesnews pada, Rabu (15/7/2026) di Makassar.
Oleh karena itu, Mulyadi meminta APH dan Inspektorat Kota Parepare untuk segera menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan perhitungan harga tersebut. Jika ditemukan indikasi sengaja memanipulasi harga untuk keuntungan pribadi atau kelompok, harus ada proses hukum.
Sementara ituk dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK 2024, terungkap fakta mengejutkan audit BPK membongkar kejanggalan berdasarkan pemeriksaan secara uji pterdapat permasalahan realsaisi Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Tidak Sesuai Standar Harga Barang pada Dinas Kesehatan hingga ratusan juta rupiah.
LRA Dinas Kesehatan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 menyajikan anggaran Belanja Modal Alat Pengolahan Air Kotor pada Dinas Kesehatan yang dianggarkan sebesar Rp1.316.572.114,00 dan terealisasi sebesar Rp1.230.250.000,00 atau 93,44%. Belanja Modal Alat Pengolahan Air Kotor bersumber dari dana DAK Fisik TA 2024.
Hasil pemeriksaan atas Belanja Modal Alat Pengolahan Air Kotor pada Dinas Kesehatan diketahui terdapat realisasi dua kegiatan pengadaaan IPAL yang melebihi SHS pada tahun 2024 ratusan juta tersebut.
Kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala dinas tidak memedomani Perpres 33 Tahun 2020 dan Perwali tentang Standar Harga Satuan dalam menganggarkan belanja.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Parepare yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus : Redaksi Celebesnews )
