HomeBerita UtamaCelebes Corruption Watch Tantang Bupati Sidrap Evaluasi Kadis Bina Cipta Karya Usai...

Celebes Corruption Watch Tantang Bupati Sidrap Evaluasi Kadis Bina Cipta Karya Usai Muncul Temuan BPK

SIDRAP — Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW) secara tegas menantang Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) untuk segera melakukan evaluasi kinerja mendalam terhadap Kepala Dinas Bina Cipta Karya dan Tata Ruang. Langkah ini menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang membongkar sejumlah kejanggalan serius dalam pengelolaan anggaran, terutama pos Belanja Tak Terduga, di lingkungan dinas tersebut.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tahun 2024, BPK mencatat bahwa dana yang secara aturan hanya boleh dipakai untuk keadaan darurat dan tidak terduga, justru dialokasikan untuk kegiatan rutin. Selain itu ditemukan ketidaksesuaian dokumen pertanggungjawaban, bukti transaksi, dan realisasi fisik pekerjaan di lapangan—membuka celah kuat dugaan penyimpangan dan potensi kerugian keuangan daerah.

Ketua umum CCW, Masryadi menegaskan temuan BPK bukan catatan biasa, melainkan tanda merah kegagalan pengendalian anggaran. Jika kepala dinas tidak mampu merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan dana sesuai aturan, Bupati wajib bertindak. Evaluasi harus dilakukan, jika terbukti lalai atau melanggar, jabatan harus dipertanyakan,”ujarnya dalam keterangan pers kepada Celebesnews pada, Selasa (30/6/2026) di Makassar.

Ia mengingatkan bahwa Bupati sebagai kepala daerah memegang kendali tertinggi. “Jangan biarkan temuan hanya jadi arsip. Tantangannya jelas: apakah Bupati berani menegakkan akuntabilitas, atau melindungi pejabat yang gagal bekerja? Masyarakat menunggu bukti, bukan janji,”tandasnya.

CCW juga mendesak Inspektorat Daerah dan Kejaksaan untuk segera mendalami aliran dana, memeriksa pejabat dan PPK terkait, serta memastikan setiap potensi kerugian dikembalikan dan pelanggar diproses hukum. “Anggaran rakyat harus jelas jejaknya. Jika tidak sanggup mengelola, tempat harus diserahkan kepada yang mampu bertanggung jawab,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Bina Cipta, Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Sidrap yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban.

Diberitakan sebelumnya, BPK menemukan pelaksanaan belanja tak terduga pada inas Bina Cipta Karya dan Tata Ruang (Biciptapera) Kabupaten Sidenreng Rappang berdasarkan hasil pengujian terhadap rincian dan dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa transaksi belanja dilengkapi dengan kuitansi, nota pengiriman barang dan surat serah terima barang yang seluruhnya dibuat oleh Dinas Biciptapera namun tidak dilengkapi dengan bukti pembelian barang dari penyedia barang.

Untuk diketahui BKAD merealisasikan Belanja Tidak Terduga untuk kegiatan yang
dilaksanakan oleh Dinas Biciptapera pada tahun sebesar Rp1.376.988.000,00. Atas pelaksanaan belanja tersebut, Dinas Biciptapera menyusun Laporan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga yang menunjukkan jumlah nilai belanja sebesar Rp1.377.124.497,00

Hasil permintaan keterangan BPK kepada Kepala Bidang Bina Marga dan Pelaksana Kegiatan menyebutkan bahwa setelah melakukan pembelian, Pelaksana Kegiatan tidak mengumpulkan bukti pembelian tersebut dan tak dapat menunjukan dan menyerahkan bukti pembelian tersebut kepada tim pemeriksa.

Berdasarkan konfirmasi secara uji petik kepada penyedia barang IJ dan UDM diketahui bahwa penyedia barang tidak memiliki daftar riwayat penjualan sehingga tidak dapat menunjukkan bukti penjualan barang. Atas hal tersebut pengujian terhadap kebenaran jenis, jumlah dan nilai barang yang terdapat pada nota pengiriman barang senilai Rp551.661.444,41 tidak dapat dilakukan.

Selain itu, BPK menemukan Belanja Sewa Peralatan. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga diketahui bahwa belanja sewa peralatan tidak dilengkapi dengan bukti sewa peralatan dari penyedia jasa.

Namun sampai dengan batas waktu yang disepakati, Kepala Bidang Bina Marga dan Pelaksana Kegiatan tidak dapat menyerahkan bukti tersebut kepada tim pemeriksa. Konfirmasi atas belanja sewa peralatan dengan penyedia jasa FM tidak dapat dilakukan karena lokasi penyedia jasa tidak diketahui. Kepala Bidang Bina Marga menjelaskan bahwa operator peralatan tidak diketahui keberadaannya sejak pekerjaan selesai dilaksanakan dan kantor penyedia jasa tidak diketahui lokasinya. Atas hal tersebut pengujian terhadap kebenaran jenis, jumlah dan nilai jasa yang terdapat pada nota pengiriman barang senilai Rp184.106.958,22 tidak dapat dilakukan.

Dugaan penyimpangan belanja tak terduga lainnya, BPK menemukan Pembayaran Upah Pekerja tak sesuai ketentuan. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pertanggungjawaban menunjukkan pembayaran upah pekerja yang tidak dilengkapi dengan tanda terima dari masing-masing pekerja sejumlah Rp98.607.207,39 dan pembayaran upah yang dilengkapi dengan tanda terima oleh masing-masing pekerja dengan nilai Rp86.411.371,25. Atas bukti pembayaran upah yang dilengkapi dengan tanda terima sebesar Rp86.411.371,25 ditemukan permasalahan sebagai berikut:

konfirmasi secara uji petik kepada tiga Kepala Desa atas tanda terima upah pekerja diketahui bahwa tidak terdapat pekerja dengan nama yang terdapat pada bukti pertanggungjawaban upah pekerja senilai Rp78.606.486,40. Kepala Bidang Bina Marga menjelaskan bahwa nama dan tanda tangan yang terdapat pada tanda terima bukan nama dan tanda tangan pekerja yang sebenarnya. Nama dan tanda tangan pekerja pada tanda terima dibuat oleh staf Dinas Biciptapera saat pekerjaan telah selesai dilaksanakan.

konfirmasi BPK kepada operator peralatan dengan nilai pembayaran sebesar Rp7.804.884,85 tidak dapat dilakukan karena tidak diketahui keberadaannya dan tidak diketahui nama pekerja yang sebenarnya.

Kepala Bidang Bina Marga menjelaskan bahwa nama dan tanda tangan pekerja pada tanda terima dibuat oleh staf Dinas Biciptapera saat pekerjaan telah selesai dilaksanakan.

Pengujian lebih lanjut oleh BPK terhadap kebenaran surat serah terima barang dan tanda terima upah pekerja diketahui bahwa terdapat perbedaan tanggal pada surat serah terima barang dan tanda terima upah pekerja dengan bukti dokumentasi pelaksanaan pekerjaan. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

 

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments