HomeBerita UtamaKejaksaan Diminta Usut Dugaan Rekayasa Bukti Perjalanan Dinas Sopir Sekretariat DPRD Selayar

Kejaksaan Diminta Usut Dugaan Rekayasa Bukti Perjalanan Dinas Sopir Sekretariat DPRD Selayar

SELAYAR — Dugaan penyimpangan keuangan di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar kembali mencuat ke permukaan. Menyusul temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aktivis antikorupsi secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Selayar untuk segera memeriksa mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD setempat, terkait modifikasi dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas yang diduga digunakan berulang kali.

Dalam laporan hasil pemeriksaan tahun 2024, BPK mengungkapkan adanya kejanggalan serius pada pengelolaan anggaran perjalanan dinas, khususnya yang berkaitan dengan tugas sopir. Ditemukan bukti bahwa dokumen pendukung berupa surat tugas, laporan perjalanan, dan kuitansi telah diubah atau dimodifikasi isinya, lalu digunakan lebih dari satu kali untuk pencairan dana. Akibatnya, anggaran yang seharusnya hanya dibayarkan satu kali untuk satu kegiatan, justru diduga dicairkan berulang kali dengan dasar dokumen yang sama.

Temuan ini dinilai mencurigakan dan mengindikasikan adanya rekayasa administrasi yang bertujuan untuk mengelabui sistem pertanggungjawaban keuangan daerah. Jika terbukti benar, hal ini berpotensi merugikan keuangan negara dan termasuk tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aktivis antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH menegaskan bahwa mantan Sekwan sebagai pemegang kendali tertinggi pengelolaan administrasi dan keuangan di lingkungan dewan tidak bisa melepaskan tanggung jawabnya. “Sekwan bertanggung jawab penuh atas keabsahan dan kebenaran setiap dokumen yang diajukan untuk pencairan dana. Kalau dokumen dimodifikasi dan dipakai berulang, berarti ada kelalaian berat atau bahkan kesengajaan yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia mendesak Kejaksaan untuk segera turun tangan menindaklanjuti temuan BPK. “Periksa mantan Sekwan, periksa pejabat yang menandatangani dokumen, lacak aliran uangnya, dan pastikan ke mana selisih dana tersebut berakhir. Jangan biarkan kasus ini hanya menjadi catatan audit tanpa ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum,” desaknya.

Mulyadi juga mengingatkan bahwa modifikasi dokumen dan penggunaan berulang kali merupakan pelanggaran berat yang jelas melanggar Undang-Undang tentang Keuangan Daerah dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tanggung jawab tidak hilang meski sudah tidak menjabat. Jika terbukti ada kerugian negara, dana harus dikembalikan dan pelaku harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Ia berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan transparan. “Masyarakat berhak mengetahui kebenarannya. Uang rakyat tidak boleh dimainkan dengan cara mengubah-ubah dokumen seolah-olah hal itu adalah hal biasa,” pungkasnya.

Terpisah, Sekwan DPRD Selayar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. (Liputan Khusus : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments