HomeBerita UtamaLSM Lingkungan Hidup: Pejabat Kadis DLHK Majene Mundur Saja Jika Tak Bisa...

LSM Lingkungan Hidup: Pejabat Kadis DLHK Majene Mundur Saja Jika Tak Bisa Tegas Soal Limbah Tahu Tempe

MAJENE — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang lingkungan hidup melontarkan pernyataan tegas sekaligus tantangan terbuka kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Majene. Menurut mereka, jika pejabat tersebut dinilai tidak mampu menertibkan pencemaran akibat limbah pengolahan tahu dan tempe yang sudah berlangsung lama, maka sebaiknya mengundurkan diri dari jabatannya demi menjaga marwah pelayanan publik.

Masalah limbah tahu dan tempe di sejumlah wilayah permukiman Majene telah menjadi keluhan warga. Limbah cair dibuang langsung ke selokan, saluran air, dan tanpa pengolahan yang layak, menimbulkan air keruh berwarna pekat, serta dikhawatirkan mencemari lingkungan. Namun hingga saat ini, tindakan nyata dari DLH dinilai lamban, setengah hati, dan tidak memberikan solusi tuntas.

“Kami katakan dengan jujur dan tegas: jika Pak Kadis beserta jajarannya tidak sanggup menegakkan aturan, tidak berani menindak pelanggaran, dan membiarkan persoalan limbah olahan tahu tempe ini terus terjadi, maka lebih baik mundur saja. Jabatan itu amanah, bukan sekadar tempat duduk dan menerima gaji,” tegas Koordinator LSM Lingkungan Hidup, Akram pada, Senin (29/6/2026).

Ia menegaskan bahwa tugas utama DLH adalah melindungi lingkungan dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan bersih sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Jika pelanggaran terjadi berulang kali dan dibiarkan, berarti fungsi pengawasan dan penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Aturannya sudah jelas: setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan dan instalasi pengolahan limbah. Kalau tidak dipenuhi, harus ditindak, diperbaiki, bahkan dihentikan kegiatannya jika membahayakan. Kenapa untuk kasus tahu dan tempe ini seolah-olah tak tersentuh? Apakah ada alasan khusus sehingga aturan jadi tumpul?” tanyanya tajam.

Akram meminta DLH Majene segera turun ke lapangan, memeriksa seluruh pelaku usaha, memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar, dan memastikan limbah diolah sesuai standar sebelum dibuang. Jika dalam waktu dekat tidak ada perubahan nyata, desakan agar pejabat terkait melepaskan jabatannya akan terus disuarakan ke publik dan ke pemerintah daerah.

“Warga sudah terlalu lama menahan ketidaknyamanan. Kami tidak menuntut hal yang mustahil, hanya ingin aturan ditegakkan secara adil. Kalau tidak sanggup, berikan kesempatan kepada orang lain yang benar-benar mau bekerja dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Terpisah, pejabat kepala Dinas DLHK Majene menjelaskan pihak pengusaha Tempe tdk pernah melapor kalau buat usaha tempe ke DLHK. “Kalau melapor pasti kami lakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk KPM (Konsultasi Publik Masyarakat), masyarakat sekitar yg terdampak, dan di proses ijin dampak lingkungannya, yang kedua selama ini tdk ada pengaduan dari masyarakat, terkait dampak yg diakibatkan oleh usaha Tempe, jadi kami dari DLHK Majene tdk mengetahui, jadi kami DLHK bukan tutup mata dan tdk peduli, DLHK selalu sangat peduli dan langsung ke TKP kalau ada laporan dari masyarakat, terkait pencemaran, pengendalian dan pengolahan lingkungan di kabupaten Majene,”ujarnya.

Kadis DLHK Majene menegaskan terkait soal gangguan dampak limbah usaha tempe ini pihaknya akan segera ke lapangan melakukan peninjauan sekaligus memberikan pembinaan kepada pelaku usaha tersebut.

Salah satu pelaku usaha tahu tempe di Lingkungan Saleppa yang dikonfirmasi tak memberika tanggapan. ( Liputan : Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments