HomeBerita UtamaKejati Sulsel Didesak Periksa Kadis Bina Cipta, Karya, dan Tata Ruang Kabupaten...

Kejati Sulsel Didesak Periksa Kadis Bina Cipta, Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Sidrap dan PPK Buntut Temuan BPK Soal Belanja Tak Terduga

FOTO : Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain

SIDRAP — Aparat penegak hukum kembali didorong bertindak tegas. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan secara diminta melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Kepala Dinas Bina Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidenreng Rappang beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab, menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan pos Belanja Tak Terduga pada tahun 2024.

Dalam laporan hasil auditnya tahun 2024, BPK mengungkap sejumlah kejanggalan serius: dana yang secara aturan hanya boleh digunakan untuk keadaan darurat, mendesak, dan tidak dapat direncanakan sebelumnya, ternyata banyak dialokasikan untuk kegiatan rutin dan belanja yang seharusnya sudah masuk dalam pos anggaran reguler. Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban, bukti transaksi, dengan realisasi pekerjaan di lapangan yang membuka celah kuat dugaan penyimpangan keuangan daerah.

Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain menegaskan bahwa masalah ini bukan lagi sekadar kesalahan administrasi biasa. “Pos belanja tak terduga adalah celah yang rawan disalahgunakan jika tidak diawasi ketat. Kepala Dinas sebagai pemegang kebijakan tertinggi dan PPK sebagai penanggung jawab pelaksana wajib memberikan penjelasan terbuka kepada public atas temuan BPK,”ujarnya pada, Sabtu (27/6/2026).

Ia menilai, temuan BPK sudah menjadi bukti awal yang cukup bagi Kejati Sulsel untuk turun tangan. “Jangan biarkan temuan ini hanya berhenti sebagai arsip laporan. Kami mendesak Kejati segera memeriksa keterangan para pihak terkait, menelusuri dokumen, dan melacak aliran dana hingga ke pelaksana kegiatan. Jika terbukti ada unsur kesengajaan merugikan keuangan daerah, proses hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu,” desaknya.

Ia juga mengingatkan Bupati Sidrap untuk tidak bersikap diam. “Sebagai pimpinan daerah, Bupati harus mendukung penuh proses hukum dan tidak melindungi siapa pun. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara jelas, bukan dikelola seenaknya oleh oknum yang berkuasa,” tambahnya.

Masyarakat Sidrap menanti ketegasan penegak hukum. Mereka berharap masalah ini menjadi pelajaran berharga agar pengelolaan anggaran daerah ke depan berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar menyentuh kepentingan publik.

Terpisah, Kepala Dinas Bina Cipta, Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Sidrap yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban.

Diberitakan sebelumnya, BPK menemukan pelaksanaan belanja tak terduga pada inas Bina Cipta Karya dan Tata Ruang (Biciptapera) Kabupaten Sidenreng Rappang berdasarkan hasil pengujian terhadap rincian dan dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa transaksi belanja dilengkapi dengan kuitansi, nota pengiriman barang dan surat serah terima barang yang seluruhnya dibuat oleh Dinas Biciptapera namun tidak dilengkapi dengan bukti pembelian barang dari penyedia barang.

Untuk diketahui BKAD merealisasikan Belanja Tidak Terduga untuk kegiatan yang
dilaksanakan oleh Dinas Biciptapera pada tahun sebesar Rp1.376.988.000,00. Atas pelaksanaan belanja tersebut, Dinas Biciptapera menyusun Laporan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga yang menunjukkan jumlah nilai belanja sebesar Rp1.377.124.497,00

Hasil permintaan keterangan BPK kepada Kepala Bidang Bina Marga dan Pelaksana Kegiatan menyebutkan bahwa setelah melakukan pembelian, Pelaksana Kegiatan tidak mengumpulkan bukti pembelian tersebut dan tak dapat menunjukan dan menyerahkan bukti pembelian tersebut kepada tim pemeriksa.

Berdasarkan konfirmasi secara uji petik kepada penyedia barang IJ dan UDM diketahui bahwa penyedia barang tidak memiliki daftar riwayat penjualan sehingga tidak dapat menunjukkan bukti penjualan barang. Atas hal tersebut pengujian terhadap kebenaran jenis, jumlah dan nilai barang yang terdapat pada nota pengiriman barang senilai Rp551.661.444,41 tidak dapat dilakukan.

Selain itu, BPK menemukan Belanja Sewa Peralatan. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga diketahui bahwa belanja sewa peralatan tidak dilengkapi dengan bukti sewa peralatan dari penyedia jasa.

Namun sampai dengan batas waktu yang disepakati, Kepala Bidang Bina Marga dan Pelaksana Kegiatan tidak dapat menyerahkan bukti tersebut kepada tim pemeriksa. Konfirmasi atas belanja sewa peralatan dengan penyedia jasa FM tidak dapat dilakukan karena lokasi penyedia jasa tidak diketahui. Kepala Bidang Bina Marga menjelaskan bahwa operator peralatan tidak diketahui keberadaannya sejak pekerjaan selesai dilaksanakan dan kantor penyedia jasa tidak diketahui lokasinya. Atas hal tersebut pengujian terhadap kebenaran jenis, jumlah dan nilai jasa yang terdapat pada nota pengiriman barang senilai Rp184.106.958,22 tidak dapat dilakukan.

Dugaan penyimpangan belanja tak terduga lainnya, BPK menemukan Pembayaran Upah Pekerja tak sesuai ketentuan. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pertanggungjawaban menunjukkan pembayaran upah pekerja yang tidak dilengkapi dengan tanda terima dari masing-masing pekerja sejumlah Rp98.607.207,39 dan pembayaran upah yang dilengkapi dengan tanda terima oleh masing-masing pekerja dengan nilai Rp86.411.371,25. Atas bukti pembayaran upah yang dilengkapi dengan tanda terima sebesar Rp86.411.371,25 ditemukan permasalahan sebagai berikut:

konfirmasi secara uji petik kepada tiga Kepala Desa atas tanda terima upah pekerja diketahui bahwa tidak terdapat pekerja dengan nama yang terdapat pada bukti pertanggungjawaban upah pekerja senilai Rp78.606.486,40. Kepala Bidang Bina Marga menjelaskan bahwa nama dan tanda tangan yang terdapat pada tanda terima bukan nama dan tanda tangan pekerja yang sebenarnya. Nama dan tanda tangan pekerja pada tanda terima dibuat oleh staf Dinas Biciptapera saat pekerjaan telah selesai dilaksanakan.

konfirmasi BPK kepada operator peralatan dengan nilai pembayaran sebesar Rp7.804.884,85 tidak dapat dilakukan karena tidak diketahui keberadaannya dan tidak diketahui nama pekerja yang sebenarnya.

Kepala Bidang Bina Marga menjelaskan bahwa nama dan tanda tangan pekerja pada tanda terima dibuat oleh staf Dinas Biciptapera saat pekerjaan telah selesai dilaksanakan.

Pengujian lebih lanjut oleh BPK terhadap kebenaran surat serah terima barang dan tanda terima upah pekerja diketahui bahwa terdapat perbedaan tanggal pada surat serah terima barang dan tanda terima upah pekerja dengan bukti dokumentasi pelaksanaan pekerjaan. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments