HomeBerita UtamaKejati Sulsel Didorong Buka Penyidikan Temuan Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota Dewan...

Kejati Sulsel Didorong Buka Penyidikan Temuan Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota Dewan Selayar

SELAYAR — Temuan ketidakwajaran pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar senilai lebih dari Rp690 juta yang dibongkar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dipastikan bakal memasuki tahap serius. Sejumlah elemen masyarakat dan lembaga pengawas antikorupsi mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera membuka penyidikan untuk mengungkap dugaan potensi kerugian keuangan daerah dan keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2024, disebutkan bahwa pembayaran tunjangan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya ditemukan ketidaksesuaian ketentuan. Temuan ini menimbulkan dugaan kuat adanya pemborosan bahkan potensi kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pengamat public, Muhammad Ikhsan menyatakan bahwa temuan BPK bukan sekadar catatan administratif, melainkan bukti awal yang cukup untuk ditindaklanjuti secara hukum. “Sudah ada laporan resmi dari BPK yang menjadi dasar hukum. Saatnya Kejaksaan Tinggi Sulsel tidak lagi sekadar memantau, tetapi segera membuka penyidikan untuk memeriksa siapa saja yang terlibat—mulai dari pihak yang mengajukan, memproses, hingga menyetujui pembayaran tersebut,” tegasnya, Jumat (19/6/2026).

Ia menambahkan bahwa penyidikan harus menelusuri aliran dana secara menyeluruh, memeriksa kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, serta memanggil saksi-saksi termasuk Sekretariat Dewan yang selama ini dinilai bungkam memberikan penjelasan. “Jika terbukti ada unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, atau potensi kerugian negara, maka proses hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu, tidak peduli jabatan atau jabatannya,” tambahnya.

Selain itu, ia mendesak agar Kejaksaan juga memerintahkan penghentian sementara pembayaran tunjangan serupa yang dinilai bermasalah dan meminta pengembalian kelebihan dana yang telah dibayarkan ke kas daerah. “Uang rakyat tidak boleh dikeluarkan seenaknya. Setiap kelebihan bayar harus dikembalikan, dan pelakunya harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” ujarnya.

Terpisah, Sekwan DPRD Selayar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi sejak pekan lalu hingga berita ini Kembali diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments