HomeBerita UtamaBikin Geleng Kepala! Jabatan Strategis, Harta Dilaporkan Cuma Rp19 Juta, Tak Punya...

Bikin Geleng Kepala! Jabatan Strategis, Harta Dilaporkan Cuma Rp19 Juta, Tak Punya Rumah dan Mobil, KPK dan PPATK Diminta Telisik LHKPN Kadis Pendidikan Selayar

FOTO : Ilustrasi

SELAYAR — Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Selayar menuai tanda tanya besar dan membuat publik geleng-geleng kepala. Dengan jabatan strategis yang mengelola anggaran pendidikan miliaran rupiah, pejabat tersebut dilaporkan hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp19 juta lebih pada tahun 2025, tanpa mencantumkan kepemilikan rumah, kendaraan, maupun aset berharga lainnya. Kondisi ini dinilai tidak wajar, sehingga Badan Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri kebenaran datanya.

Berdasarkan data LHKPN tahun 2025 yang diakses oleh public, total harta yang dilaporkan hanya senilai Rp19.009.018. Tidak tercatat adanya tanah, bangunan, kendaraan mobil, surat berharga, maupun aset bergerak lainnya. Padahal, sebagai kepala dinas yang mengelola anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan belanja dinas mencapai belasan miliar rupiah setiap tahunnya, besaran harta tersebut dianggap sangat jauh dari standar kelayakan dan menimbulkan kecurigaan.

Koordinator BPI Sulawesi Selatan, Amiruddin, menyatakan bahwa laporan tersebut menimbulkan dua kemungkinan: apakah pejabat tersebut benar-benar sangat sederhana hidupnya, atau justru ada harta yang tidak dilaporkan dan disembunyikan melalui jalur lain. “Ini bikin geleng kepala. Jabatan strategis, setiap hari berhadapan dengan aliran uang negara, tapi hartanya hanya segitu saja dan tak punya aset dasar seperti rumah atau kendaraan. Masyarakat berhak bertanya-tanya, apakah datanya lengkap dan jujur?” ujarnya, Rabu (17/6/2026) malam.

Menurutnya, untuk menghilangkan keraguan publik, diperlukan pengecekan mendalam. Oleh karena itu, pihaknya secara resmi meminta PPATK melakukan penelusuran terhadap seluruh transaksi keuangan yang terkait dengan pejabat tersebut, termasuk rekening pribadi, rekening keluarga, maupun kemungkinan adanya aset yang terdaftar atas nama orang lain. “PPATK memiliki kewenangan dan sistem untuk melihat aliran dana yang diduga mencurigakan. Jika terbukti ada harta yang disembunyikan, ini pelanggaran berat terhadap undang-undang keterbukaan dan antikorupsi,” tegasnya.

BPI juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memantau LHKPN pejabat di Selayar ini, mengingat pentingnya transparansi harta bagi pejabat yang mengelola anggaran besar di sektor pendidikan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka proses hukum harus segera dijalankan sesuai peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Selayar belum memberikan tanggapan terkait laporan hartanya. Masyarakat berharap pengecekan ini dapat memberikan kejelasan, sekaligus menjadi pembelajaran bahwa setiap pejabat wajib melaporkan harta secara jujur dan terbuka demi menjaga kepercayaan publik.

Terpisah, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tak mendapatkan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments