HomeBerita UtamaAnggaran Rp690 Tunjangan DPRD Selayar Ditemukan Tak Sesuai Ketenuan oleh BPK, CCW...

Anggaran Rp690 Tunjangan DPRD Selayar Ditemukan Tak Sesuai Ketenuan oleh BPK, CCW Colek APH Usut Tuntas

SELAYAR — Nahhh! Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) membongkar dugaan penyimpangan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sebesar Rp690.489.000,00 Tidak Sesuai Ketentuan pada tahun 2024.

Laporan Keuangan Pemkab Kepulauan Selayar TA 2024 menyajikan anggaran Belanja Pegawai sebesar Rp445.759.240.505,00 dan realisasi sebesar Rp421.856.354.597,00atau sebesar 94,64% dari anggaran. Realisasi Belanja Pegawai TA 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp49.768.401.993,00 atau sebesar 13,38% dari realisasi TA 2023 sebesar Rp372.087.952.604,00. Belanja Pegawai tersebut di antaranya berupa Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD yang dianggarkan sebesar Rp9.785.077.100,00 dan terealisasi sebesar Rp9.684.235.305,00 atau mencapai 98,97% dari anggaran. Salah satu Belanja Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Belanja Tunjangan Perumahan DPRDdan Belanja Tunjangan Transportasi DPRD dengan realisasi masing-masing sebesar Rp1.443.150.000,00 dan Rp4.175.262.000,00.

Pemberian tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD diatur dengan Perbup Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor34 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi kepada Pimpinandan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanggal 28 Februari 2024. Penyusunan atasperbup tersebut berdasarkan dokumen hasil penetapan tim appraisal perumahan tanggal 15Desember 2023 dan transportasi tanggal 2 Mei 2024. Hasil pemeriksaan menunjukkanbahwa terdapat perbedaan besaran tunjangan perumahan dan transportasi yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD setiap bulannya yang ditetapkan dalam perbup dengan hasil penetapan tim appraisal.

Hasil pemeriksaan dokumen hasil penetapan tim appraisal dan Perbup Nomor 15 Tahun 2024 menunjukkan bahwa nilai tunjangan perumahan dan transportasi yang ditetapkan dalam perbup adalah hasil penetapan tim appraisal ditambah dengan PPh Pasal21. Bukti pertanggungjawaban dan register SP2D pembayaran tunjangan perumahan dantransportasi menunjukkan bahwa tunjangan perumahan dan transportasi dibayarkan sesuaiperbup. Dengan demikian, terdapat komponen yang diperhitungkan sebagai dasar pembayaran yang tidak sesuai ketentuan yaitu pembebanan atas PPh Pasal 21 pada tunjangan perumahan dan transportasi pada APBD sebesar Rp690.489.000,00

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas realisasi Belanja Tunjangan Perumahan DPRD sebesar Rp217.380.000,00 dan Belanja Tunjangan Transportasi DPRD sebesar Rp473.109.000,00.

Merespon temuan tersebut, Ketua umum Lembaga anti korupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada Celebesnews pada, Sabtu (13/6/2026) mendesak Aparat Penagak Hukum (APH) segera menindaklanjuti temuan ini dan menurunkan tim melakukan penyelidikan.

“Kami minta APH dari kejaksaan maupun kepolisian untuk segera memberi atensi atas temuan tersebut. Temuan ini bisa menjadi pintu masuk melakukan penyelidikan,”tandasnya.

Terpisah, Sekwan DPRD Selayar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments