FOTO : Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain
BANTAENG — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA secara resmi akhirnya melaporkan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Ruas Jalan Merpati Baru, Kabupaten Bantaeng, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Laporan ini didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan hasil pekerjaan tidak sesuai volume dan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak, meski seluruh dana senilai Rp7,2 miliar telah dicairkan. Pihak pelapor menegaskan prinsip hukum: pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapuskan tanggung jawab pidana pelaksana.
Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026), menjelaskan bahwa laporan diserahkan secara lengkap beserta salinan resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Menurutnya, meski di kemudian hari ada pihak yang mengembalikan selisih nilai pekerjaan, hal itu tidak menghilangkan fakta telah terjadinya perbuatan yang melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Prinsip hukumnya jelas: pengembalian tidak menggugurkan perbuatan. Pasal 4 Undang-Undang Tipikor menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara hanya menjadi pertimbangan meringankan, bukan menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Yang terpenting dibongkar adalah aliran dana, siapa yang memutuskan pembayaran penuh, dan apakah ada unsur kesengajaan mengurangi kualitas pekerjaan demi keuntungan pribadi,” tegasnya.
Dalam temuan BPK disebutkan bahwa ruas jalan yang dibangun dengan pagu Rp7,2 miliar lebih pada tahun 2024 itu memiliki ketebalan lapisan aspal yang tidak standar. Padahal, seluruh nilai kontrak telah dibayarkan kepada kontraktor pelaksana dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pengawas proyek.
“LSM LIRA mendesak Kejati Sulsel segera membuka penyelidikan, memeriksa pejabat kepala Dinas PUPR, PPK, pengawas lapangan, hingga direksi perusahaan pemenang tender. Tim jaksa diminta menelusuri seluruh aliran dana, memverifikasi ulang volume pekerjaan, dan menghitung secara pasti berapa nilai kerugian negara yang berpotensi terjadi,”terangnya.
“Kami tidak pungkiri dan tak menutup kemungkinan ada upaya pengembalian, tapi itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum. Masyarakat berhak tahu kebenaran: apakah ini kesalahan administrasi belaka atau ADA dugaan memang rekayasa sejak awal. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden,”jelasnya.
Sementara itu, Dalam laporan berdasarkan temuan resmi BPK, disebutkan bahwa kondisi fisik jalan di lapangan volume pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak serta pertanggungjawaban keuangan tak sesuai.
Dari hasil pengukuran dan pengujian yang dilakukan oleh BPK, terungkap paket pekerjaan Pemeliharaan Berkala/Rekonstruksi Ruas Jalan Merpati Baru CS dilaksanakan oleh CV SA. Auditor menemukan pekerjaan Laston Lapis Antara (AC-WC) tidak sesuai volume kontrak.
Hasil pemeriksaan fisik di lapangan bersama PPK, Inspektorat, dan pihak penyedia dan hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume atas item pekerjaan aspal AC-WC, lapis resap pengikat, lapis perekat, dan beton untuk bahu jalan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp180.675.875,19. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan penyimpangan pengelolaan keuangan negara.
Diketahui pekerjaan Pemeliharaan Berkala/Rekonstruksi Ruas Jalan Merpati Baru CS dilaksanakan oleh CV SA berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 600.1.9/01.01/PK/SP/PUPR-BJJ/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp7.232.831.000,00 (termasuk PPN). Jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender mulai tanggal 22 Agustus 2024 s.d. 19 November 2024. Surat Perjanjian tersebut mengalami dua kali perubahan dengan Adendum terakhir Nomor 600.1.9/11.01/PK/ADD.II-SP/PUPR-BJJ/XI/2024 tanggal 8 November 2024 yang mengatur tentang pekerjaan tambah kurang tanpa mengubah nilai kontrak.
Pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai PHO Nomor 011/BA-PHO/PUPRBJJ/XI/2024 tanggal 19 November 2024 dan telah dibayarkan sebesar Rp15.901.024.785,00 atau 100% dari nilai kontrak sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terakhir Nomor 04031/SP2D/LS/2024 tanggal 2 Desember 2024.
Hingga berita ini diturunkan, kepala Dinas PUPR Kabupaten Bantaeng yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. (Liputan : Redaksi Celebesnews )
