HomeBerita UtamaLSM LIRA Colek Kejaksaan Endus Hasil Pekerjaan Ruas Jalan Merpati Baru Kabupaten...

LSM LIRA Colek Kejaksaan Endus Hasil Pekerjaan Ruas Jalan Merpati Baru Kabupaten Bantaeng

BANTAENG — Kualitas dan kesesuaian pembangunan Ruas Jalan Merpati Baru di Kabupaten Bantaeng menjadi sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis temuan pemeriksaan yang dinilai mengandung sejumlah kejanggalan serius. Menindaklanjuti hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA ‘mencolek’ Kejaksaan agar segera mengendus dan menelusuri lebih dalam pelaksanaan proyek yang telah menghabiskan anggaran daerah tersebut pada tahun 2024.

Dalam laporan hasil pengawasannya, BPK menemukan hasil uji laboratorium menunjukkan terdapat kekurangan volume atas item pekerjaan aspal AC-WC, lapis resap pengikat, lapis perekat, dan beton untuk bahu jalan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp180.675.875,19.

Diketahui pekerjaan Pemeliharaan Berkala/Rekonstruksi Ruas Jalan Merpati Baru CS dilaksanakan oleh CV SA berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 600.1.9/01.01/PK/SP/PUPR-BJJ/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp7.232.831.000,00 (termasuk PPN). Jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender mulai tanggal 22 Agustus 2024 s.d. 19 November 2024. Surat Perjanjian tersebut mengalami dua kali perubahan dengan Adendum terakhir Nomor 600.1.9/11.01/PK/ADD.II-SP/PUPR-BJJ/XI/2024 tanggal 8 November 2024 yang mengatur tentang pekerjaan tambah kurang tanpa mengubah nilai kontrak.

Pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai PHO Nomor 011/BA-PHO/PUPRBJJ/XI/2024 tanggal 19 November 2024 dan telah dibayarkan sebesar Rp15.901.024.785,00 atau 100% dari nilai kontrak sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terakhir Nomor 04031/SP2D/LS/2024 tanggal 2 Desember 2024.

Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada hal yang tidak beres dalam pelaksanaan proyek yang diharapkan dapat memperlancar akses transportasi dan perekonomian warga di wilayah tersebut. Merespons hal itu, Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain kepada Celebesnews pada, Selasa (9/6/2026) mendesak kejaksaan tak tinggal diam dan Kejaksaan Negeri Bantaeng serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam atau “mengendus” segala kemungkinan potensi penyimpangan yang terjadi.

Ahmad Zulkarnain menegaskan bahwa temuan BPK bukan sekadar catatan administrasi biasa, melainkan menjadi bukti awal yang kuat untuk ditindaklanjuti ke ranah hukum. Pihaknya menilai Kejaksaan memiliki peran sentral untuk membongkar fakta sesungguhnya di balik pembangunan jalan tersebut.

“Kami sudah mencermati dengan saksama hasil pemeriksaan resmi BPK, dan apa yang terungkap di sana sangat memprihatinkan. Dana rakyat yang tidak sedikit digelontorkan untuk membangun Jalan Merpati Baru, tapi hasilnya tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan. Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan untuk segera mengendus temuan ini. Jangan biarkan kejanggalan ini berlalu begitu saja tanpa kejelasan,” tegasnya.

Ditambahkannya, Kejaksaan harus mengendus setiap celah yang mencurigakan. Siapa yang merencanakan, siapa yang mengawasi di lapangan, siapa yang menyetujui hasil pekerjaan, dan tentu saja siapa kontraktor yang melaksanakannya. Semua pihak yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban. Jika terbukti ada penyimpangan yang menyebabkan potensi kerugian keuangan daerah, maka kerugian itu harus dikembalikan dan pelakunya harus diadili seberat-beratnya,” tambah Koordinator LIRA.

Hingga berita ini diturunkan, kepala Dinas PUPR Kabupaten Bantaeng yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. (Liputan : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments