MASAMBA — Lembaga pengawas antikorupsi, Celebes Corruption Watch (CCW), kembali menyoroti pengelolaan keuangan publik di Pemerintah Kabupaten Luwu Utara. Kali ini, CCW mendesak Kejaksaan Negeri Luwu Utara untuk turun tangan melakukan penyelidikan mendalam terhadap pengelolaan belanja Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta anggaran program sertifikasi guru yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Utara.
Desakan keras ini disampaikan CCW lantaran adanya dugaan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran besar yang dialokasikan untuk sektor pendidikan tersebut. Sektor pendidikan merupakan salah satu prioritas utama dengan anggaran yang sangat besar, sehingga transparansi dan akuntabilitasnya wajib dijaga.
Ketua umum CCW, Masryadi melalui keterangan persnya kepada Celebesnews pada, Jumat (22/5/2026) menyampaikan, Dana BOS dan anggaran sertifikasi guru adalah dua pos belanja yang paling rawan terjadi penyimpangan. Dana tersebut sejatinya diperuntukkan guna mendukung kelancaran operasional sekolah, peningkatan kualitas pembelajaran, serta kesejahteraan tenaga pendidik. Namun, fakta yang ditemukan di lapangan menunjukkan banyak hal yang tidak sesuai dengan perencanaan maupun peraturan yang berlaku.
“Kami mendorong dan meminta Kejaksaan Negeri Luwu Utara untuk segera turun tangan menyelidiki. Mulai dari alur pencairan, perencanaan kebutuhan, proses pengadaan barang dan jasa, hingga pertanggungjawaban keuangannya. Ada banyak pertanyaan yang muncul dari publicterkait realisasi Dana BOS maupun penyaluran tunjangan sertifikasi ini,” tegasnya.
Menurut CCW, banyak pihak yang mempertanyakan efektivitas penyaluran dana tersebut. Masih banyak sekolah yang kekurangan fasilitas penunjang, namun laporan pertanggungjawaban keuangan justru menunjukkan anggaran sudah habis terpakai. Begitu pula dengan program sertifikasi, masih ditemukan ketidakjelasan terkait persyaratan, penyaluran tunjangan, serta kesesuaian antara kewajiban kerja dengan hak yang diterima guru.
“Anggaran pendidikan adalah uang rakyat yang jumlahnya miliaran rupiah. Tidak boleh ada satu rupiah pun yang hilang, disalahgunakan, atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Jika ada indikasi mark-up harga, pemalsuan laporan, atau penyimpangan dalam penyaluran tunjangan, itu sudah masuk ranah tindak pidana korupsi yang harus ditindak tegas,” tambahnya.
CCW menilai, pengawasan internal saja dinilai belum cukup efektif. Oleh karena itu, keterlibatan lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan sangat diperlukan untuk membedah secara menyeluruh dan mendalam aliran dana tersebut. Kejaksaan diharapkan dapat menelusuri dari hulu ke hilir, termasuk memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab di Dinas Pendidikan maupun pihak-pihak terkait dalam pengelolaan dana tersebut.
“Kami ingin Dinas Pendidikan Luwu Utara bekerja secara transparan dan akuntabel. Jika memang pengelolaannya sudah benar, buktikan dengan data yang jelas dan terbuka. Namun jika ada kejanggalan, Kejaksaan harus berani mengusut dan memproses hukum siapa saja yang terlibat, tidak peduli jabatan maupun jabatannya,” tandasnya.
Lembaga CCW berkomitmen akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan dapat membawa hasil yang terang benderang, sehingga hak anak-anak Luwu Utara atas pendidikan yang layak dan berkualitas dapat terjamin tanpa terganggu oleh kebocoran anggaran.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Pendidikan Luwu Utara yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban.
Demikian pula dengan mantan Kepala Dinas Pendidikan Luwu Utara yang dikonfirmasi oleh Celebesnews tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
