HomeBerita UtamaBUNTUT TEMUAN BPK, Aktivis Desak Kejaksaan Selidiki Penyaluran Obat dan BMHP di...

BUNTUT TEMUAN BPK, Aktivis Desak Kejaksaan Selidiki Penyaluran Obat dan BMHP di Rumah Sakit Bombana

BOMBANA — Temuan krusial dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, memicu reaksi keras kalangan aktivis dan pengawas anggaran. Mereka secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri setempat untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam, mengingat adanya indikasi ketidakwajaran dalam proses pengeluaran dan penyaluran barang-barang vital tersebut.

Berdasarkan data yang terungkap dalam dokumen BPK, terdapat sejumlah poin ganjil yang menjadi sorotan utama. Salah satunya adalah Pengeluaran Obat dan BMHP sebesar Rp5.512.542.024,60 tidak dapat sepenuhnya diyakini peruntukannya untuk pelayanan medis berdasarkan resep dokter.. Tak hanya itu, BPK juga menyoroti administrasi pertanggungjawaban pengeluaran yang dinilai tidak lengkap, tidak rapi, bahkan ada yang tidak memiliki dasar pencatatan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Para aktivis menilai, temuan ini bukan sekadar kesalahan teknis administrasi, melainkan membuka peluang terjadinya penyimpangan serius. Pasalnya, obat dan BMHP merupakan barang yang nilainya besar dan sangat sensitif. Jika pencatatan keluar-masuknya tidak tertib dan tidak akurat, dikhawatirkan ada praktik pencatatan fiktif, barang yang diklaim sudah terpakai namun nyatanya hilang, atau bahkan adanya dugaan penggelapan yang merugikan keuangan daerah serta mengancam kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan kondisi pengelolaan obat dan BMHP di RSUD Bombana yang ternyata masih banyak kejanggalan seperti yang ditunjukkan BPK. Ini uang rakyat, ini juga menyangkut nyawa pasien. Bagaimana masyarakat percaya pelayanan kesehatan aman dan baik, kalau pengelolaan barangnya saja tidak jelas, ada yang keluar tapi tidak ada bukti sahnya. Kami mendesak Kejaksaan segera bertindak, selidiki dari hulu ke hilir,” tegas salah satu aktivis anti korupsi, Mulyadi Sh pada, Kamis (21/05/2026).

Lebih lanjut, Mulyadi meminta Kejaksaan untuk menelusuri secara rinci mulai dari penerimaan barang, penyimpanan, hingga proses pengeluaran obat dan BMHP tersebut. Ia juga menuntut agar instansi penegak hukum memeriksa siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas manajemen gudang, pencatatan administrasi, hingga pimpinan rumah sakit yang berwenang. Jika terbukti ada unsur pidana atau kerugian negara, maka nilai kerugian wajib dikembalikan dan pelakunya harus dijerat hukum seberat-beratnya.

“Jangan biarkan temuan BPK ini hanya menjadi catatan kertas saja. Kejaksaan punya wewenang dan tugas menjaga keuangan negara. Segera panggil pihak terkait, periksa berkas-berkasnya, dan buktikan apakah ada yang bermain di balik pengelolaan obat dan BMHP ini. Masyarakat sudah tidak mau mendengar alasan biasa, kami butuh kejelasan dan keadilan,” tambahnya menegaskan.

Sementara itu, Dari audit BPK menunjukkan bahwa jumlah pengeluaran Obat dan BMHP berdasarkan Laporan Persediaan lebih kecil dibandingkan dengan jumlah pengeluaran Obat dan BMHP yang seharusnya dikeluarkan berdasarkan resep dokter.

Permasalahan tersebut mengakibatkan Pengeluaran Obat dan BMHP sebesar Rp5.512.542.024,60 tidak dapat sepenuhnya diyakini peruntukannya untuk pelayanan medis berdasarkan resep dokter.

Terpisah, pihak RSUD Bombana yang dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan BLU RSUD Bombana meyatakan bahwa konsep hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh tim Pemeriksa BPK terjadi karena data yang digunakan sebagai data pembanding adalah data yang diambil dalam masa transisi dari peresepan manual ke dalam peresepan elektronik (SIM RS) yang dilakukan pada bulan September 2024. Dimana data Januari-Agustus tidak terinput ke dalam sistem. Selain itu dalam proses tersebut masih dalam tahap penyesuaian data manual ke SIM RS yang memerlukan sarana dan prasarana yang mendukung seperti jaringan maupun komputer yang belum terpenuhi sehingga proses input data dan peresepan belum maksimal. Adapun hal ini telah dilakukan klarifikasi ke pihak pemeriksa dan menjadi temuan untuk ditindaklanjuti oleh satuan pengawas internal. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments