MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan diminta mendalami polemik anggaran Belanja Jasa Survei dan Pemantauan di Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam dan Maritim ( BBSPJI HPMM) Makassar.
“Kami mendesak kejaksaan segera turun tangan mengusut anggaran Belanja Jasa Survei dan Pemantauan di Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim Makassar. Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sejumlah permasalahan terkait anggaran dan kegiatan Jasa Survei dan Pemantauan hingga potensi penyimpangan,”ungkap aktivis antikorupsi, Mulyadi SH kepada Celebesnews pada, Senin (9/3/2026).
Balai Besar Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim Makassar belakangan menjadi sorotan setelah adanya permintaan agar Kejaksaan turun tangan untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran belanja serta jasa survei dan pemantauan yang telah dialokasikan.
Desakan pemeriksaan ini muncul mengingat pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik di institusi yang berperan dalam pengembangan industri strategis daerah. Mulyadi mendorong pengawasan kejaksaan terkait dengan kesesuaian proses pengadaan, pencocokan anggaran dengan output yang dihasilkan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pengelolaan keuangan negara.
“Kami minta persoalan ini diusut tuntas dan jadi atensi kejaksaan. Kami akan terus mengawal persoalan ini dan siap melaporkan secara resmi ke Kejati Sulsel,”tandasnya.
Diketahui beberapa kegiatan yang terealisasi di Balai Besar Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim Makassar antara lain Belanja Jasa Survei dan Pemantauan Flora, Fauna, Ekosistem Mangrove, dan Biota Laut di wilayah kerja PT Am. Realisasi belanjanya terdiri atas empat kontrak kerja sebesar Rp 719.265.000,00 bersifat harga satuan yang dilaksanakan oleh PT LIK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas dokumen pertanggungjawaban serta konfirmasi kepada pihak terkait, diketahui terdapat beberapa permasalahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan BPK membongkar indikasi pemecahan paket pengadaan Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen atas empat SPK yang dilaksanakan oleh PT LIK, diketahui bahwa sifat dan karakteristik pekerjaan sama, dengan perbandingan komponen pekerjaan yang dilaksanakan.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, diketahui terdapat komponen biaya pada SPK yang tidak terealisasi oleh penyedia, namun tetap ditagihkan pembayarannya.
Dalam rangka mengakomodir agar nilai SPK memenuhi kriteria pengadaan langsung atas jasa lainnya, diketahui KPA dan PPK tidak memasukan komponen biaya tenaga ahli sebagai penyusun kontrak. Hal ini dilakukan untuk menghindari substansi kontrak sebagai jasa konsultansi, dimana jenis kontrak pekerjaan tersebut mensyaratkan nilai maksimal pengadaan langsung sebesar Rp100.000.000,00. Terkait hal tersebut, maka komponen penyusun SPK sebagian besar terdiri atas biaya perjalanan dinas personel yang tidak sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.
Terpisah, kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim ( BBSPJI HPMM) Makassar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi sebanyak dua kali tak memberikan tanggapan serta jawaban hingga berita ini diturunkan. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
