MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mendapat desakan kuat dari sejumlah pegiat aktikorupsi untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan, seiring dengan temuan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana uang lembur sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024.
Temuan awal mengenai ketidaksesuaian data dan pencatatan uang lembur tersebut muncul setelah BPK melakukan pemeriksaan dan menemukan fakta mengejutkan bahwa pemberian uang lembur tersebut menunjukkan terdapat dokumen tidak menyajikan informasi terkait pelaksanaan lembur.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, ditemukan indikasi bahwa beberapa transaksi uang lembur tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua umum Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada Celebesnews pada, Senin (9/2/2026) pagi di Makassar mendesak Kejati Sulsel segera melakukan penyelidikan tahap awal.
Temuan BPK tersebut menjadi bukti awal dan pintu masuk untuk melakukan penyelidikan uang lembur dan memeriksa semua pihak-pihak terkait.
“Kami minta Kejati Sulsel segera menurunkan tim mengusut persoalan uang lembur ini dan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan,”ujarnya.
BPK selain menemukan pemberian uang lembur menunjukkan terdapat dokumen tidak menyajikan informasi terkait pelaksanaan lembur juga menemukan total uang lembur di kantor Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan cukup fantastis. Nilainya mencapai Rp 2.990.945.000,00 pada tahun 2024.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan BPK membongkar Daftar hadir yang digunakan pada pertanggungjawaban Belanja Uang Lembur adalah data presensi dari mesin absen. Mesin tersebut telah diatur secara otomatis jika pegawai melakukan presensi pulang melebihi dari jam pulang seharusnya pada hari kerja maka akan terbaca telah melakukan lembur dengan waktu lembur adalah selisih jam pulang seharusnya dengan waktu pegawai melakukan presensi pulang dan Berdasarkan laporan kegiatan lembur diketahui bahwa kegiatan lembur yang dilaksanakan merupakan kegiatan tugas dan fungsi sehari-hari pegawai tersebut dan tidak mendesak.
Berdasarkan kondisi di atas, maka kegiatan lembur yang dilaksanakan tidak memenuhi unsur wajib untuk melaksanakan lembur.
Terpisah, Kepala BBKHIT Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah yang dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi mengungkapkan Berdasarkan hasil konfirmasi, tidak terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hal yang dipermasalahkan tersebut.
Selanjutnya, Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sulawesi Selatan senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, serta mengedepankan prinsip akuntabilitas dan
transparansi sesuai ketentuan pelayanan informasi public.
“Kami berkomitmen bahwa seluruh jajaran Karantina Sulawesi Selatan menegakkan nilai
integritas, mencegah penyimpangan, serta memastikan setiap pelaksanaan kegiatan dan
penggunaan anggaran dilakukan secara tertib, patuh aturan, dan dapat
dipertanggungjawabkan,”ungkapnya. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
