MAKASSAR — Kabar terbaru dari sejumlah kalangan aktivis dan pegiat antikorupsi mendesak gubernur Sulawesi Selatan segera melakukan evaluasi terhadap kepala UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah 2 di Bawah nauangan Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Sulsel. Desakan ini muncul usai pengelolaan retribusi di pelabuhan perikanan Beba Takalar tak begitu maksimal masuk ke kas Pemprov dalam beberapa tahun belakangan.
Selain itu, kalangan aktivis antikorupsi menilai evaluasi terhadap kepala UPT Pelabuhan
Perikanan Wilayah 2 tersebut perlu dilakukan untuk mendorong pengelolaan retribus dari tempat pelelangan ikan bisa lebih optimal lagi.
“Kami minta Bapak Gubernur Sulawesi Selatan segera merespon desakan evaluasi ini dan melakukan control terhadap pengelolaan retribusi pelabuhan perikanan Beba Takalar,”ungkap aktivis antikorupsi, Masryadi melalui keterangan persnya kepada Celebesnews, Jumat 6/2/2026) di Makassar.
Dalam keterangannya, aktivis senior satu ini menyatakan bahwa persoalan retribusi yang tidak terpenuhi dalam beberapa tahun belakangan sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024 berdampak pada pendapatan daerah. Menurut audit BPK target retribusi dari pelelangan ikan belum terealisasi lantaran Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan dan Dinas Perikanan Kabupaten Takalar Nomor 523/7/TPI/Takalar/I/DKP dan Nomor
500.5/167/DP/II/2023 yang berlaku selama dua tahun, mulai bulan Januari 2023 s.d. bulan Desember 2024 tidak dilakukan pungutan.
“Kita tidak bisa tinggal diam melihat potensi pendapatan daerah tidak masuk. Kepala UPT seharusnya bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan pemungutan retribusi. Evaluasi mendalam harus dilakukan untuk mengetahui penyebab akar masalah sesungguhnya dan menindaklanjuti dengan langkah yang tegas,” tegas Masryadi.
Terpisah, Kepala UPT Pelabuhan Wilayah II Dinas Kelautan dan Perikanan, Ijas Fajar S.STP., M.AP menjelaskan terkait dengan PKS Dinas Perikanan Kabupaten Takalar bahwa Informasi dari Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Takalar belum direalisasikan di karenakan kondisi kas Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar tidak mencukupi untuk menyelesaikan beberapa tagihan Pemerintah Kabupaten Takalar termasuk hutang Perjanjian Kerjasama pada tahun 2023 – 2024.
Lanjut di sampaikan oleh Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Takalar terkait hutang Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Dinas Perikanan Kabupaten Takalar pada tahun 2023 dan 2024 akan di anggarkan pada perubahan APBD 2026.
“Dan kami sampaikan tidak benar bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan melalui UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah II tidak melakukan pengawasan dan tindaklanjut terkait hutang Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah
Provinsi Sulawesi Selatan dengan Dinas Perikanan Takalar pada tahun 2023 dan
2024,”ungkapnya. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
