SOPPENG— Forum Advokasi Transparansi Anggaran Sulawesi Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk segera memeriksa kepala dinas dan pejabat pengadaan Dinas PUPR Kabupaten Soppeng yang ditemukan memiliki kesalahan penganggaran atau anggaran ‘salah kamar’ dalam laporan audit BPK tahun 2024.
“Kesalahan penganggaran semacam ini tidak bisa dianggap remeh atau hanya sebatas kesalahan administrasi biasa. Kita menduga ada unsur penyimpangan sehingga perlu diperiksa secara mendalam kepada kepala dinas dan pejabat yang bertanggung jawab,” ujar pegiat Forum Advokasi Transparansi Anggaran Sulawesi Selatan, Sofyan kepada Celebesnews pada, Sabtu (24/1/2026) di Makassar.
Sofyan berharap Kejati Sulsel segera melakukan pemeriksaan terhadap kepala dinas selaku pengguna anggaran bersama pejabat pengadaan dan pihak-pihak yang memiliki wewenang dalam penyusunan dan pengesahan anggaran untuk memastikan apakah kesalahan tersebut bersifat kelalaian atau memiliki unsur pidana,” tegasnya.
Diketahui BPK membongkar temuan kesalahan penganggaran tersebut dipicu oleh terjadinya kesalahan klasifikasi belanja barang yang seharusnya masuk dalam Belanja hibah sebesar Rp 2.933.504.150,00 pada tahun 2024 menimbulkan indikasi minimnya pengawasan dan ketelitian dalam perencanaan belanja daerah pada Dinas PUPR Kabupaten Soppeng.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Soppeng yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban ( Liputan : Ical )
