MAKASSAR — Jaringan Aktivis Anti Korupsi Sulawesi Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati)Sulsel untuk segera mengendus dugaan penyimpangan dalam belanja sewa kendaraan melalui kegiatan belanja sewa peralatan dan mesin pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Sulawesi Selatan. Permintaan ini muncul setelah temuan BPK tahun 2024 mencatat kejanggalan dalam anggaran sewa kendaraan terdapat temuan sebesar Rp1,4 miliar.
Temuan BPK menunjukkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Sulawesi Selatan berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh BPK terhadap dokumen realisasi belanja dan kontrak menunjukkan bahwa terdapat dua kontrak dengan PT ASA Tbk sebesar Rp1.440.000.000,00, yang Kontrak Nomor 027/163/PB-DLHK/IV/2024 tanggal 30 April 2024 senilai Rp288.000.000,00 untuk sewa satu bulan x 20 unit dan adendum Kontrak Nomor 027/205.1/PB-DLHK/XI/2024 tanggal 2 September 2024 senilai Rp1.152.000.000,00 untuk sewa tambahan empat bulan x 20 unit.
“Kami mendesak Kejati Sulawesi Selatan segera menindaklanjuti temuan ini. Kami minta Kejati endus kewajaran Harga sewa kendaraan tersebut dan juga melihat penggunaan kendaraan jangan sampai banyaknya jam kosong atau penggunaan di luar jadwal dinas resmi,” ujar koordinator Jaringan Aktivis Anti Korupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada Celebesnews pada, Sabtu (24/1/2026).
Selain itu, aktivis senior satu ini mendorong Kejati Sulsel untuk membuka dokumen kontrak sewa kendaraan pada tahun 2024 tersebut lantaran dalam laporan hasil pemeriksaan atau audit BPK membongkar temuan belanja sewa peralatan dan mesin pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov ini tak tersedia anggarannya.
“Nahhh.., lantas dengan dasar apa Kepala Dinas selaku pengguna anggaran Bersama pejabat pengadaan melakukan belanja sewa kendaraan tersebut. Kami minta Kejati Sulsel segera menindaklanjuti temuan ini dengan memanggil semua pihak-pihak terkait,”tandasnya.
Mulyadi berharap proses penyelidikan dapat berjalan cepat dan transparan agar persoalan seperti ini tidak menjadi contoh bagi praktik yang sama di dinas lain.
Untuk diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan SP2D oleh BPK, diketahui bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Belanja Sewa Peralatan dan Mesin pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan berupa Sewa Kendaraan Dinas dengan spesifikasi Diesel 2400Cc Manual (20 unit Toyota New Hilux Double Cabin), Pemprov Sulsel telah mengalokasikan anggaran dalam APBD tahun 2024 sebesar Rp2.925.200.000,00. Namun, dalam APBD Perubahan, anggaran tersebut mengalami penurunan sebesar Rp 940.224.912,00 menjadi sebesar Rp2.047.640.000,00.
Pemeriksaan lebih lanjut oleh BPK terhadap dokumen realisasi belanja dan kontrak menunjukkan bahwa terdapat dua kontrak dengan PT ASA Tbk sebesar Rp1.440.000.000,00, yang Kontrak Nomor 027/163/PB-DLHK/IV/2024 tanggal 30 April 2024 senilai Rp288.000.000,00 untuk sewa satu bulan x 20 unit dan adendum Kontrak Nomor 027/205.1/PB-DLHK/XI/2024 tanggal 2 September 2024 senilai Rp1.152.000.000,00 untuk sewa tambahan empat bulan x 20 unit.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Sulsel yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini Kembali diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
