MAKASSAR — AKtivis antikorupsi tengah mempertimbangkan Langkah hukum untuk melaporkan realisasi kegiatan urban farming Dinas Perikanan dan Pertanian Pemkot Makassar. Sejumlah aktivis antikorupsi berencana melaporkan kegiatan bantuan untuk kelompok tani tersebut masuk Polda Sulsel dalam Waktu dekat.
“Dari kajian dan temuan kami di lapangan beberapa realisasi kegiatan urban farming seperti pembuatan rak tanaman hidropinik diduga berpotensi bermasalah dari aspek material dan spesifikasi hingga volume diduga terdapat perbedaan dalam DPA,”ungkap Mulyadi SH, koordinator aktivis antikorupsi Sulawesi Selatan kepada Celebesnews pada, Kamis (24/12/2025).
Mulyadi mengungkapkan bahwa persoalan volume dan spesifikasi tersebut bukan soal kelalaian biasa. Ketika kegiatan tidak dilaksanakan sesuai kontrak dalam DPA maka itu menunjukan system pengawasan rapuh dan berpotensi membuka ruang penyimpangan. “Nahhh…, masyarakat berhak mempertanyakan apakah kegiatan tersebut sudah dilaksanakan sesuai dalam DPA atau terdapat potensi penympangan dari yang sebenarnya,”ujarnya.
Mulyadi menegaskan bahwa kritik yang disampaikan terkait kegiatan urban farming bukan untuk menyerang pribadi pejabat. Tetapi untuk melindungi kepentingan public dan menjaga integritas pemerintah Kota Makassar sesuai amanat undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN serta undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Mulyadi juga meminta Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian Pemkot Makassar untuk membuka data DPA terkait kegiatan urban farming tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya potensi penyimpangan yang terjadi di lapangan.
Terpisah, Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian Pemkot Makassar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Andi Marlin )
