HomeMakassarDisorot Gudang Semen Dalam Kota Jelas Langgar Perda, Pemkot Makassar Jangan Tutup...

Disorot Gudang Semen Dalam Kota Jelas Langgar Perda, Pemkot Makassar Jangan Tutup Mata

MAKASSAR — Aktivitas gudang semen yang beroperasi di bilangan jalan Sultan Alauddin Makasar menjadi sorotan publik. Pasalnya, gudang ini tetap beroperasi meskipun berada di dalam kota, yang seharusnya bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Ironisnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Makassar maupun instansi terkait, sehingga menimbulkan dugaan bahwa aparat penegak aturan “tutup mata” terhadap pelanggaran ini.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019, aktivitas pergudangan hanya diperbolehkan di kawasan industri yang telah ditetapkan, yakni Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa gudang semen tetap beroperasi bebas di Jalan Sultan Alauddin tanpa ada penindakan dari pihak berwenang.

Sejumlah warga sekitar mengeluhkan aktivitas gudang tersebut yang dinilai kerap memicu pelalu lintas dan menyebabkan polusi udara serta kebisingan. “Kami minta Gudang semen ini jadi perthatian pihak terkait. Jangan ada pembiaranlah terutama dari pemerintah kecamatan dan kelurahan serta dari dinas terkiat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan Namanya kepada Celebesnews pada, Selasa (21/10/2025).

Sementara itu, aktivis organisasi kepemudaan dan masyarakat sipil, Mulyadi SH turut angkat bicara. Ia mendesak Dinas Perdagangan, Satpol PP, serta dinas terkait lainnya untuk segera melakukan inspeksi dan menegakkan aturan yang berlaku.

“Kalau aturan sudah jelas melarang gudang di dalam kota, kenapa masih ada yang bisa beroperasi? Ini jadi pertanyaan besar. Jangan sampai ada kepentingan tertentu yang membuat aturan ini tumpul,” tegasnya.

Media ini telah mencoba mengonfirmasi pihak Gudang semen tersebut terkait legalitas operasional gudang itu. Namun, saat ditemui terkesan cuek dan tidak memberikan banyak respon atau tanggapan.

Ketidaktegasan pemerintah dalam menindak gudang semen ini dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi upaya penataan kota. Jika dibiarkan, hal ini dapat memicu semakin banyak pelanggaran serupa di berbagai wilayah Makassar. ( Liputan : Ical )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments