SINJAI — Dugaan penyimpangan dan potensi kerugian negara pada kegiatan belanja pengadaan perlengkan sekolah menghabiskan anggaran Rp5,2 miliar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai tahun 2023 bakal berbuntut Panjang dan segera memasuki babak baru. Persoalan ini secara resmi akhirnya dilaporkan oleh aktivis LSM LIRA masuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada, Senin (20/10/2025).
“Ya kita memang secara resmi telah melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, dari pengadaan perlengkapan sekolah yang dilakukan Disdik Sinjai tahun 2023. Biar lah nanti penyidik yang panggil Kepala Dinasnya sebagai pengguna anggaran bersama pejabat pengadaan dan rekanan,” ucap Ahmad Zulkarnain kepada Celebesnews pada, Senin (20/10/2025) usai memasukan laporan ke Kejati Sulsel di Makassar.
Ia menyebut, sebagai sosial kontrol dirinya sudah melaporkan dan menyerahkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan ke Kejati Sulsel yang dituangkan dalam bentuk laporan resmi.
Dirinya menyebut, langkah ini sebagai pembuktian bahwasanya Disdik Sinjai perlu jadi atensi kejaksaan dalam mengusut tuntas proyek tahun 2023 tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Pemkab Sinjai pada LRA TA 2023 menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Peralatan dan Mesin masing-masing sebesar Rp 26.675.799.750,00 dan Rp25.704.244.485,00 atau 96,36%. Nahhh… realisasi Belanja Modal – Peralatan dan Mesin tersebut di antaranya merupakan pengadaan perlengkapan sekolah berupa Sistem Monitoring Pendidikan Sekolah yang terdiri dari komputer server, finger print, Uninteruptible Power Supply (UPS), dan aplikasi sistem monitoring pendidikansebesar Rp5.202.679.490,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas dokumen pengadaan belanja pengadaan perlengkapan sekolah, diketahui bahwa pengadaan tersebut dilakukan berdasarkan dua Surat Perjanjian Kerja oleh rekanan yang sama yaitu PT AMPE tanggal 23 Mei 2023 sebesar Rp4.050.501.000,00 untuk Sekolah Dasar (SD) dan tanggal 20 Juli 2023 sebesar Rp 1.152.178.490,00 untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pengadaan tersebut didistribusikan untuk Dinas Pendidikan, 16 SD dan lima SMP. Berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan, diketahui bahwa pengadaan tersebut bertujuan untuk membuat sistem monitoring yang akan menampilkan data kondisi sekolah dalam bentuk dashboard di antaranya data guru, data murid, data kondisi sarpras sekolah, data absensi guru, data nilai siswa, dan manajemen materi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen pengadaan, pertanggungjawaban dan pengujian fisik secara uji petik, diketahui bahwa terdapat permasalahan-permasalahan sebagai berikut
Perencanaan pengadaan system monitoring Pendidikan sekolah tidak memadai. Berdasarkan pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, DPPASKPD harus disusun sesuai dengan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD). Hasil pemeriksaan atas dokumen DPPA dan RKBMD menunjukkan bahwa kegiatan pengadaan Sistem Monitoring Pendidikan Sekolah pada DPPA tidak tercantum dalam RKBMD Dinas Pendidikan Tahun 2023.
Lebih lanjut, hasil perbandingan antara KAK yang disusun berdasarkan DPPA dengan spesifikasi teknis dalam kontrak menunjukkan bahwa terdapat perbedaan item dan spesifikasi barang.
Diketahui bahwa dari 9 item barang, terdapat 1 item barang sesuai KAK, 6 item barang tidak sesuai KAK, dan 2 item barang tidak tercantum dalam KAK.
Tidak hanya itu, BPK membongkar Sistem Monitoring Pendidikan Sekolah dan dan mesin finger print berpotensi pemborosan Anggaran Negara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik, diketahui bahwa aplikasi sistem monitoring pendidikan dan mesin finger print belum sepenuhnya dimanfaatkan hingga akhir tahun 2023 penyebabnya aplikasi Sistem Monitoring Pendidikan Tak Terkoneksi Dengan Database Dapodik
Berdasarkan dokumen KAK, diketahui bahwa salah satu sistem monitoring pendidikan sekolah dalam bentuk aplikasi sistem monitoring pendidikan adalah untuk memudahkan akses Dapodik.Aplikasi tersebut terdiri dari 10 modul yang di antaranya sebanyak 8 modul membutuhkan koneksi database dapodik sebagai sumber datautama.
Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa 8 modul tersebut belum terkoneksi dengan database Dapodik sehingga tak dapat dimanfaatkan secara optimal
Terdapat pengadaan mesin finger print tak digunakan. Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik pada 16 sekolah menunjukkan bahwa seluruh mesin finger print di sekolah belum dapat dimanfaatkan. Hal tersebut terjadi karena mesin finger print belum terpasang sehingga modul monitoring absensi guru pada aplikasi sistem monitoring pendidikan tidak dapat dimanfaatkan.
Lebih lanjut, kepala sekolah terkait memberikan keterangan bahwa mesin finger print sejakawal tidak pernah dilakukan uji coba oleh penyedia.
BPK mencatat Kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Pendidikan merencanakan pengadaan yang tidak sesuai dengan RKBMD dan tidak melakukan uji fungsi sebelum melakukan pembayaran dan PPK tidak cermat dalam menyusun dan mengendalikan kontrak pengadaan Sistem Monitoring Pendidikan Sekolah.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini Kembali diturunkan masih tak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
