HomeBerita UtamaDugaan Skandal Proyek PISEW Sultra 2025 Dibongkar BPK: Anggaran Cair Tanpa Uji...

Dugaan Skandal Proyek PISEW Sultra 2025 Dibongkar BPK: Anggaran Cair Tanpa Uji Lab

SULAWESI TENGGARA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan skandal serius dalam pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun anggaran 2025. Alih-alih mendongkrak kesejahteraan warga, proyek yang berpusat di Kecamatan Palangga dan Kecamatan Wonggeduku ini justru dipenuhi cacat hukum, teknis, dan administratif yang mengancam kerugian negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2025, proyek infrastruktur ini berjalan tanpa kontrol kualitas (quality control). Sejumlah temuan krusial yang diungkap BPK antara lain Realisasi pembayaran dilaporkan melampaui batas dimensi perencanaan. Pekerjaan timbunan pilihan (sirtu) dikerjakan setebal 19,3 cm—melanggar batas maksimal spesifikasi teknis yang dipatok 19 cm.

Selain itu, Timbunan sirtu dikerjakan tanpa melalui uji laboratorium wajib dengan nilai Indeks Plastisitas maksimal 6%, yang berisiko fatal terhadap ketahanan dan stabilitas jalan dalam jangka panjang.

Pelaksanaan uji California Bearing Ratio (CBR) terlambat minimal 16 hari kalender hingga melewati batas akhir kontrak pada 22 November 2025. Parahnya, anggaran tetap dicairkan dan proyek diserahterimakan meski prasyarat daya dukung tanah sama sekali belum terpenuhi.

Penetapan harga satuan sirtu dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) hanya didasarkan pada survei perorangan, alih-alih merujuk pada minimal tiga badan usaha atau toko material resmi sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) PISEW. Kondisi ini memicu kecurigaan publik terhadap kinerja Tim Pendamping atau Verifikator BPBPK yang meloloskan dokumen tersebut tanpa verifikasi ketat.

Menanggapi dugaan penyimpangan tata kelola proyek berbiaya negara ini, Direktur lembaga anti korupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara untuk tidak tinggal diam dan segera mengusut tuntas temuan BPK tersebut.

“Kami minta Kejati dan Polda Sulawesi Tenggara segera memberi atensi dan menurunkan tim untuk mengusut proyek tersebut,” tandas Masryadi mendesak adanya penegakan hukum yang akuntabel dalam keterangan persnya kepada Celebesnews pada, Kamis (5/11/202).

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sulawesi Tenggara, saat dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat resmi, memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun. ( Liputan Khusus: Redaksi__Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments