FOTO: Ilustrasi
MAKASSAR — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025 mengungkap dugaan penyimpangan anggaran pada Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis (Satker PPS) Sulawesi Selatan. Proyek Supervisi Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC 1 di Provinsi Sulawesi Selatan disinyalir berpotensi merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah akibat pembayaran biaya personel dan non-personel yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh redaksi celebesnews, pekerjaan supervisi tersebut dilaksanakan oleh PT DMA dengan nilai kontrak sebesar Rp619.951.000,00 untuk jangka waktu 120 hari kalender. Pembayaran atas proyek ini bahkan telah direalisasikan sebesar 100 persen melalui SP2D terakhir pada Januari 2026.
Namun, hasil pemeriksaan dokumen, pengujian pencairan, hingga konfirmasi pihak terkait pada awal Maret 2026 mengindikasikan adanya dugaan pembayaran tidak sesuai ketentuan mencapai Rp317.889.199,50.
Angka tersebut terdiri dari pembayaran Biaya Langsung Personel senilai Rp299.589.198,50 untuk lima tenaga ahli dan operator—termasuk Ahli Struktur dan Ahli K3 Konstruksi—yang terbukti tidak pernah hadir di lokasi pekerjaan. Selain itu, ditemukan pula klaim Biaya Langsung Non-Personel fiktif sebesar Rp18.300.000,00 yang mencakup sewa kendaraan, alat tulis kantor, hingga peralatan komputer tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah.
Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa diduga telah merekayasa dokumen absensi serta kuitansi gaji guna meloloskan pencairan anggaran secara penuh. Kondisi ini memicu keprihatinan serius terkait mutlaknya jaminan kualitas mutu fisik dan keselamatan bangunan madrasah yang diawasi tanpa kehadiran tenaga ahli struktur maupun K3 di lapangan.
Menanggapi temuan ini, Direktur Lembaga Antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Marsyadi, meminta aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi dan Polda Sulsel untuk segera menurunkan tim melakukan audit total terhadap proyek tersebut serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat,” tegas Marsyadi kepada media, Minggu (25/10/2026).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satker PPS Sulsel belum memberikan tanggapan resmi terkait upaya konfirmasi kelayakan pencairan anggaran dan keabsahan dokumen laporan teknis pekerjaan tersebut dari Celebesnews. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews )
