LUWU UTARA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara resmi menjebloskan Drs. H. Muslim Muchtar, M.Si., ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba pada Kamis (22/10/2026). Eksekusi dilakukan setelah kasus korupsi proyek pembangunan drainase BPBD Luwu Utara Tahun Anggaran 2023 yang menjeratnya mengantongi kekuatan hukum tetap (inkracht).
Proses penahanan ini dipimpin langsung tim Jaksa Eksekutor Kejari Luwu Utara berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara Nomor: PRINT-944/P.4.33/Fu.1/10/2026. Putusan akhir dari Mahkamah Agung RI Nomor: 9416 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 15 Juli 2026 memuat kepastian hukum atas tindakan pidana yang dilakukan bersama-sama tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Ridzky Septriananda, S.H dalam keterangan persnya, Sabtu (24/10/2026) kepada Redaksi Celebesnews menyampaikan atas perbuatannya merugikan keuangan negara dalam proyek saluran air kotor tersebut, Muslim Muchtar dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tak dibayar, terpidana wajib menjalani tambahan hukuman 1 bulan kurungan.
Langkah tegas ini menegaskan komitmen Kejari Luwu Utara dalam menindak penyalahgunaan anggaran publik. Penegakan hukum secara profesional dan transparan terus didorong demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih di wilayah Luwu Utara. (Rilis/ Samsir_Redaksi Celeebesnews )
