SUNGGUMINASA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi mengeksekusi terpidana kasus korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, dr. Suryadi, M.KM., M.A.R.S. Bin Ibrahim (43), pada Kamis (8/10/2026). Proses eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa, Andi Dian Bausad, S.H., M.H., setelah terpidana hadir secara kooperatif memenuhi surat panggilan eksekusi.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 9109 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 8 Juli 2026. Putusan tingkat kasasi tersebut sekaligus membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar pada 23 April 2026 lalu.
Dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp3,37 miliar tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan dr. Suryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi” sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, terpidana dijatuhi hukuman:
Pidana Penjara: 2 (dua) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Pidana Denda: Rp50.000.000,00 subsidair 50 hari kurungan.
Uang Pengganti: Rp398.930.578,00 subsidair 1 tahun kurungan.
Pada hari yang sama, tim penyidik Pidsus Kejari Gowa juga memproses eksekusi pembayaran denda dan uang pengganti sebelum menyerahkan terpidana ke Rumah Tahanan (Rutan) untuk menjalani masa hukuman badan.
Tak berhenti di sini, Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa menegaskan masih terus mengembangkan perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Pengembangan dilakukan untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan penggunaan Dana Jasa Pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf periode 2018 hingga Juli 2023, sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan yang telah diterbitkan.
Langkah kasasi hingga pelaksanaan eksekusi ini menjadi bukti komitmen Kejari Gowa dalam menegakkan hukum secara konsisten dan berintegritas demi menyelamatkan keuangan negara. (Rilis)
