HomeBerita UtamaAda Apa dengan Anggaran Lapas Takalar? CCW Minta Dirjen Pas Turunkan Tim...

Ada Apa dengan Anggaran Lapas Takalar? CCW Minta Dirjen Pas Turunkan Tim Audit

TAKALAR — Alokasi anggaran proyek Pekerjaan Konstruksi Pemeliharaan Gedung dan Bangunan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan tajam. Berdasarkan penelusuran data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, ditemukan indikasi serta potensi penyimpangan berupa pemecahan paket pekerjaan (splitting packages). Praktik tersebut disinyalir sengaja dilakukan untuk menghindari prosedur tender terbuka atau penggunaan e-catalog, sehingga proyek dialihkan melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL).

Potensi penyimpangan ini terlihat dari pemisahan proyek pemeliharaan menjadi dua tahap dalam kurun waktu anggaran yang sama. Tahap I dialokasikan sebesar Rp198.000.000 dengan uraian mencakup pekerjaan dinding pagar mushollah, area fitnes, lapangan tenis, hingga cafe Lapas. Sementara Tahap II dianggarkan sebesar Rp199.000.000 dengan spesifikasi serupa. Kedua paket proyek tersebut masing-masing dipatok tepat di bawah batas pagu tender Rp200.000.000, yang menguatkan dugaan adanya rekayasa metode pengadaan.

Skema pengerjaan semacam ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 20 ayat (2) huruf d yang secara tegas melarang pemecahan paket untuk menghindari tender. Selain masalah metode, publik melayangkan pertanyaan mengenai pertimbangan teknis serta keabsahan fisik item proyek TA 2026, guna memastikan pengerjaan tersebut merupakan kerusakan baru dan bukan hasil manipulasi pertanggungjawaban dari tahun anggaran sebelumnya.

Guna menjamin ketaatan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan prinsip cover both sides, Redaksi Celebesnews telah melayangkan surat konfirmasi serta permintaan klarifikasi tertulis kepada Kepala Lapas Kelas IIB Takalar. Pihak Lapas diminta menyajikan bukti transparansi evaluasi kualifikasi penyedia, kesesuaian harga pasar yang wajar, serta dasar yuridis yang digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam menetapkan metode Pengadaan Langsung pada dua paket tersebut namun hingga berita ini diturunkan tak mendapatkan tanggapan serta jawaban.

Menanggapi temuan ini, Direktur Lembaga Antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi, menyampaikan keprihatinannya atas pola penganggaran yang dinilai rentan menjadi celah praktik korporasi nepotisme dan dugaan penyimpangan.

Ia menegaskan bahwa pembagian paket dengan besaran angka yang nyaris menyentuh batas maksimal PL merupakan modus klasik yang kerap dimanfaatkan oknum pejabat untuk membagi-bagi proyek tanpa mekanisme persaingan sehat.

“Kami meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) tidak tinggal diam. Dirjen Pas harus segera menurunkan tim audit investigatif guna mendalami secara menyeluruh proses perencanaan hingga penetapan penyedia pada kedua paket proyek di Lapas Kelas IIB Takalar ini,” tegas Masryadi kepada Celebesnews, Jumat (9/10/2026).

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments