HomeBerita UtamaBobrok Pengelolaan Dana BOP Disdik Takalar: BPK Temukan Saldo Mengendap Ratusan Juta...

Bobrok Pengelolaan Dana BOP Disdik Takalar: BPK Temukan Saldo Mengendap Ratusan Juta di PKBM, CCW Colek Kejaksaan dan Kepolisian Tak Tinggal Diam

FOTO: Ilustrasi

TAKALAR — Tata kelola keuangan pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Takalar kembali menjadi sorotan tajam. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024, ditemukan indikasi ketidakpatuhan serius dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan. Temuan tersebut mencatat adanya anggaran sebesar ratusan juta rupiah yang mengendap di rekening lembaga penerima tanpa kejelasan status pengembalian ke kas negara.

Penyimpangan ini bermula pada realisasi BOP Kesetaraan Tahap I Tahun 2024, di mana Dinas Pendidikan Takalar tidak mengusulkan permohonan pengesahan belanja sebesar Rp124.750.000,00 atas realisasi penerimaan dana pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Galesong. Ironisnya, pengalokasian anggaran tersebut tetap berjalan meski pihak pengelola lembaga telah melayangkan surat penolakan resmi.

Dalam Surat Pernyataan Nomor B.071a/SP/PKBM-KU/GLSG/I/2024 tertanggal Januari 2024, pengelola PKBM di Galesong secara tegas menyatakan tidak bersedia menerima dana bantuan tersebut. Namun, hingga batas akhir tahun anggaran per 31 Desember 2024, dana sebesar Rp124.750.000,00 tersebut justru dibiarkan mengendap di rekening lembaga tanpa ada upaya pemindahbukuan atau pengembalian ke Kas Daerah maupun Kas Negara oleh instansi terkait.

Pemeriksaan lebih dalam yang dilakukan BPK RI membuka tabir bahwasanya praktik pembiaraan dana mengendap ini telah berlangsung lintas tahun anggaran. Terungkap akumulasi saldo kas BOP yang tidak dikelola di rekening PKBM tersebut mencapai total Rp246.200.000,00. Angka tersebut merupakan akumulasi dari BOP Kesetaraan Tahap I 2024 (Rp124.750.000,00), BOP Kesetaraan Tahap II 2023 (Rp76.450.000,00), serta BOP Kesetaraan Kinerja 2023 (Rp45.000.000,00) yang semuanya belum disetorkan Kembali hingga berakhirnya masa pemeriksaan BPK pada Desember 2024.

Kondisi ini memantik reaksi keras dari pegiat anti korupsi. Direktur Lembaga Antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam melihat temuan ini. Pihaknya meminta Kejaksaan dan Kepolisian segera menindaklanjuti temuan BPK RI tersebut guna mengusut tuntas dugaan penyimpangan dan potensi kerugian negara dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Takalar.

Guna menjaga perimbangan berita (cover both sides) serta wujud transparansi publik, redaksi Celebesnews telah melayangkan permintaan konfirmasi tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar. Pertanyaan difokuskan pada alasan pembiaraan dana lintas tahun, lemahnya sistem pengawasan internal dan verifikasi administrasi/faktual, serta sejauh mana langkah nyata Disdik Takalar dalam memproses pengembalian seluruh saldo mengendap sebesar Rp246,2 juta tersebut ke Kas Daerah/Negara sesuai rekomendasi BPK namun hingga berita ini diturunkan tak mendapat tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments