MAKASSAR — Pemerintah Kecamatan Bontoala akhirnya memberikan tanggapan resmi dan klarifikasi terkait dinamika alokasi Anggaran Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Tahun Anggaran (TA) 2026. Klarifikasi ini disampaikan secara tertulis sebagai respon langsung terhadap surat permintaan konfirmasi dari redaksi media Celebesnews bertanggal 15 September 2026. Langkah tersebut menjadi wujud keterbukaan informasi publik sekaligus komitmen terhadap tata kelola keuangan pemerintah yang transparan dan akuntabel.
Dalam keterangannya, Camat Kecamatan Bontoala, Fataullah, AP., M.Si menjelaskan bahwa angka sebesar Rp3.935.135.320 yang sebelumnya sempat muncul pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) merupakan data awal. Angka tersebut tercatat pada tahap penyusunan awal Rencana Kerja Anggaran (RKA) sebelum dilakukannya proses revisi. Pada draf awal tersebut, diakui terdapat kekeliruan teknis dalam perhitungan kuantitas kebutuhan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Guna memastikan keakuratan data pengadaan, pihak kecamatan segera melakukan evaluasi mendalam dan pembaruan terhadap kuantitas tenaga kerja yang dibutuhkan. Hasil evaluasi ulang tersebut menghasilkan penyesuaian data pada sistem SIRUP, di mana alokasi anggaran yang valid dan telah diperbarui secara resmi berubah menjadi sebesar Rp3.940.767.585.
Nilai alokasi anggaran penyesuaian sebesar Rp3.940.767.585 tersebut disusun secara rasional berdasarkan perhitungan kebutuhan operasional riil di lapangan. Penetapan angka akhir ini telah memperhitungkan berbagai variabel penting, seperti volume beban pekerjaan, jangka waktu kontrak kerja, hingga standar tarif upah yang berlaku bagi para petugas kebersihan di wilayah Kecamatan Bontoala.
Secara rinci, anggaran sebesar Rp3.940.767.585 tersebut dialokasikan secara efisien untuk membiayai sebanyak 164 orang tenaga kebersihan selama periode TA 2026. Melalui surat tanggapan ini, Pemerintah Kecamatan Bontoala berharap masyarakat dan media mendapatkan informasi yang berimbang serta memahami bahwa proses penganggaran telah dijalankan sesuai dengan regulasi dan prinsip efisiensi yang berlaku. ( Liputan :Redaksi_Celebesnews )
