BULUKUMBA — Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Direktur RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba kini tiba-tiba menjadi sorotan publik. Berdasarkan penelusuran pada data resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditemukan indikasi dugaan ketidakwajaran dalam pelaporan harta kekayaan pejabat publik yang mengelola anggaran pelayanan kesehatan masyarakat tersebut.
Dugaan ketidakwajaran ini pertama kali mencuat pada laporan LHKPN periodik tahun 2023 dan 2024. Dalam kurun waktu satu tahun tersebut, nilai maupun perincian harta yang dilaporkan sama sekali tidak mengalami perubahan atau pergerakan, sehingga terkesan stagnan tanpa adanya pembaruan data yang signifikan.
Kondisi stagnasi nilai harta ini menguatkan indikasi bahwa pelaporan tersebut hanya dilakukan secara formalitas dengan metode salin-tempel (copy-paste) dari laporan sebelumnya. Praktik semacam ini dinilai mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang sejatinya dituntut dari setiap penyelenggara negara dalam memperbarui data riil ke sistem KPK.
Selain masalah stagnasi angka, hal janggal lainnya terlihat pada ketiadaan aset bergerak dalam laporan periodik 2023–2024 tersebut. Pada dokumen resmi itu, sang pejabat yang bersangkutan tercatat sama sekali tidak memiliki aset bergerak, sebuah catatan yang dinilai tidak lazim untuk profil seorang pimpinan lembaga pelayanan kesehatan publik.
Memasuki periode pelaporan LHKPN tahun 2025, pola yang serupa masih berlanjut pada sektor harta tanah dan bangunan yang tidak menunjukkan perubahan sama sekali. Sementara itu, pada kategori aset kendaraan, laporan terbaru tersebut hanya mencantumkan kepemilikan 2 (dua) unit mobil.
Sebagai penyelenggara negara yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan fasilitas serta anggaran publik di sektor kesehatan, kewajaran dan keabsahan data LHKPN tersebut kini menuai pertanyaan besar. Yang bersangkutan dinilai perlu memberikan penjelasan resmi guna menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola anggaran daerah.
Merespon LHKPN Direktur RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba Lembaga anti-korupsi Celebes Corruption Watch (CCW) mendesak KPK segera melakukan telisik terhadap kewajaran harta kekayaan yang bersangkutan.
“Ada apa kok dalam satu tahun pada laporan periodik 2023-2024 harta kekayaan yang bersangkutan tak mengalami perubahan. Kami minta ini jadi atensi KPK terkait kewajaran laporan harta kekayaan pejabat di daerah,”ungkap Direktur CCW, Masryadi kepada Celebesnews, Minggu (20/9/2026).
Terpisah, Direktur RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi baru-baru ini hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus: Redaksi__Celebesnews)
