LUWU UTARA — Celebes Corruption Watch (CCW) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk segera menyelidiki proyek pencetakan sawah yang berlangsung di tiga wilayah strategis Kabupaten Luwu Utara, yakni Malangke, Masamba, dan Sabbang. Langkah ini diambil menyusul sorotan public yang muncul atas dugaan ketidakwajaran pelaksanaan proyek yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara serta merugikan masyarakat tani setempat.
Dalam pernyataan resminya, Ketua umum CCW, Masryadi menegaskan bahwa proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan dan penopang ketahanan pangan daerah justru memunculkan banyak tanya di tengah masyarakat. Mulai dari realisasi fisik yang disinyalir tak sesuai spesifikasi, dugaan biaya yang membengkak, hingga proses pengadaan yang dinilai kurang transparan.
“Proyek cetak sawah di Malangke, Masamba, dan Sabbang menyerap anggaran miliaran rupiah. Namun muncul sorotan public di lapangan sangat jauh dari harapan. Terdapat lahan belum layak tanam, saluran irigasi belum berfungsi, sementara pembayaran sudah dilakukan. Ini yang harus ditelusuri Kejati Sulsel secara menyeluruh,” tegas Masryadi, Kamis (27/8/2026).
CCW meminta Kejati Sulsel untuk segera membentuk tim pemeriksa yang turun langsung ke lokasi guna memverifikasi kondisi fisik pekerjaan, meneliti dokumen pertanggungjawaban keuangan, serta memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab — mulai dari perencana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, hingga pelaksana proyek.
“Kami tidak ingin proyek strategis pangan ini justru menjadi sarana merugikan negara. Jika ada kerugian negara, maka wajib dikembalikan dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara pidana. Kejati Sulsel harus bertindak tegas, jangan biarkan anggaran negara habis tanpa hasil yang nyata,” tambahnya.
CCW juga berharap penyelidikan dilakukan secara terbuka dan transparan, sehingga masyarakat Luwu Utara mengetahui kejelasan setiap rupiah yang dikeluarkan. Masyarakat setempat, khususnya kelompok tani, menyambut baik desakan ini dan berharap aparat penegak hukum segera turun tangan.
“Kami menanti lahan ini menjadi sumber kehidupan. Jangan sampai janji manis berubah menjadi kekecewaan. Kami percaya Kejati Sulsel akan menegakkan keadilan,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Luwu Utara Pasalongan, S.P., M.Si yang dikonfirmasi oleh Celebesnews mengungkapkan Kgiatan ini di laksakan tahun 2025, di mana ada skitar 1.000 hektar yang di kerjakan sampai tahap lean clearing.
Ada juga beberapa daerah yang pekerjaan selesai tetapi petaninya tak melaksanakan penanaman sehingga rumput tumbuh Kembali.
Sementara itu, di cetak sawah itu ada tiga tahap pertama Lean clearing, Lean levelling dan
Olah lahan
“Dari tiga tahap yang di bayar adalah olah lahan setelah ada BAST yg di tanda tangan pemilik lahan. Pemilik sudah menyatakan menerima hasil pekerjaan. Klu belum selesai dan petaninya blum tanda tangan BAST jgnmi di kerja insya allah akan di kerja kembali lewat proses tender ulang. Kalau sdh tanda tangan, mkn bisa manfaatkan alat brigade yg kami sdh turunkan di csr 2025,”terang Kadis Pertanian lewat pesan WhatsApp. ( Liputan : Samsir )
