HomeBerita UtamaKejati Sulsel Diminta Telaah Dokumen Pertanggungjawaban Proyek Swakelola Pembangunan Jalan Bontomassini -...

Kejati Sulsel Diminta Telaah Dokumen Pertanggungjawaban Proyek Swakelola Pembangunan Jalan Bontomassini – Dallemambua Selayar Diduga Tak Ril

SELAYAR — Proyek pembangunan jalan di wilayah Bontomassini – Dallemambua, Kabupaten Kepulauan Selayar, yang dikerjakan dengan sistem swakelola, terus memantik sorotan tajam. Koalisi pegiat anti-korupsi dan LSM pengawas transparansi mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera menelusuri dan menelaah secara menyeluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan maupun teknis proyek tersebut, menyusul adanya indikasi ketidakwajaran dalam pelaksanaannya.

Desakan ini disampaikan setelah BPK menemukan kegiatan Pembangunan Jalan Bontomassini-Dallemambua terdapat permasalahan dimana dokumen Pertanggungjawaban Dana Swakelola Tidak Sesuai dengan Kondisi Riil.

Koordinator koalisi pegiat anti-korupsi dari LSM Pemuda Solidaritas Merah Putih, Ikhsan kepada Celebesnews, Rabu (26/8/2026) menegaskan, dokumen pertanggungjawaban proyek swakelola harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Kami meminta Kejati Sulsel segera turun tangan dan menelaah secara mendalam seluruh dokumen pertanggungjawaban proyek jalan Bontomassini-Dallemambua. Mulai dari perencanaan, daftar rincian biaya, daftar tenaga kerja yang terlibat, bukti pembayaran, hingga laporan realisasi fisik di lapangan. Semua itu harus diperiksa satu per satu untuk memastikan tidak ada kebocoran anggaran,” ungkapnya.

Selain itu, koalisi juga mendesak Kejati Sulsel untuk memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana swakelola, serta aparat pengawas yang seharusnya memantau jalannya pekerjaan. Jika ditemukan unsur kerugian negara, maka seluruh pihak yang terlibat wajib mengembalikan kerugian tersebut dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Sistem swakelola bukanlah celah untuk meloloskan anggaran tanpa pengawasan yang ketat. Justru karena dikerjakan sendiri, pertanggungjawabannya harus lebih ketat dan transparan. Jangan sampai uang negara habis, namun jalan yang dihasilkan tidak berkualitas dan tidak bertahan lama,” tambahnya.

Ikhsan berharap Kejati Sulsel merespons desakan ini dengan segera membuka akses terhadap dokumen-dokumen proyek tersebut dan membentuk tim pemeriksa yang independen. Hasil pemeriksaan diharapkan dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat Selayar mengetahui kejelasan penggunaan anggaran tersebut.

Sebelumnya diberitakan, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar realisasi kegiatan Pembangunan Jalan Bontomassini – Dallemambua di Kabupaten Kepulauan Selayar terendus berpotensi bermasalah. Terungkap fakta mengejutkan BPK menemukan pelaksaan proyek swakelola tersebut dilaksanakan Tidak Sesuai dengan Ketentuan pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024.

Salah satu realisai Belanja Modal Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Selayar TA 2024 adalah swakelola pembangunan Jalan Bontomassini-Dallemambua berdasarkan Kontrak Nomor 600/01/KONTDAU/BM-PJL/V/2024 tanggal 08 Mei 2024. Nilai pekerjaan tersebut sebesar Rp1.300.000.000,00 (termasuk PPN) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender yaitu sejak tanggal 08 Mei 2024 sampai tanggal 06 Juni 2024. Kontrak tersebut telah diubah melalui Adendum Nomor 600/01/ADD.I-KONT-DAU/BM-PJL/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 karena adanya pekerjaan tambah kurang. Pekerjaan tersebut telah dibayarkan sebesar Rp1.300.000.000,00 atau 100%.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa Kegiatan Pembangunan Jalan Bontomassini-Dallemambua terdapat permasalahan dimana dokumen Pertanggungjawaban Dana Swakelola Tidak Sesuai dengan Kondisi Riil.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban kegiatan yang dilakukan BPK melalui konfirmasi kepada masing-masing penyedia barang dan jasa diketahui dokumen pertanggungjawaban yang digunakan sebagai dasar pencairan dana sebesar Rp1.081.750.391,00 tidak sesuai dengan kondisi riil.

Selain itu, berdasarkan konfirmasi BPK kepada PT ALP sebagai penyedia sewa alat yang
tercantum dalam Nota Pesanan Nomor 03/BM-PJL/SWAKELOLA/NP-BRG/V/2024
dan Nomor 01/BM-PJL/SWAKELOLA/NP-BRG/V/2024 diketahui PT ALP tidak menyewakan alat untuk pelaksanaan kegiatan TMMD sebagaimana yang dicantumkan dalam nota pesanan tersebut.

Hasil konfirmasi BPK kepada a.n. AR sebagai penyedia material timbunan biasa dan
sewa alat dum truck yang tercantum pada Nota Pesanan Nomor 04/BMPJL/SWAKELOLA/NP-BRG/V/2024 dan 08/BM-PJL/SWAKELOLA/NP-BRG/V/2024 diketahui bahwa AR tidak pernah menjual atau menyediakan Pembelian Material Timbunan Biasa untuk kegiatan TMMD tersebut. Untuk sewa alat dump truck benar ada yang disewakan namun pembayaran yang diterima hanya sebesar Rp16.590.000,00

Demikian juga dengan hasil konfirmasi kepada a.n Ams sebagai penyedia Material Batu Gunung yang tercantum pada Nota Pesanan Nomor 05/BMPJL/SWAKELOLA/NP-BRG/V/2024 diketahui a.n Ams tidak pernah menjual atau menyediakan material batu gunung untuk kegiatan tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas PUTR Selayar yang dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments