HomeBerita UtamaKejati Sulbar Diminta Jalankan Pemeriksaan Pimpinan dan Anggota DPRD Polman, Selidiki Temuan...

Kejati Sulbar Diminta Jalankan Pemeriksaan Pimpinan dan Anggota DPRD Polman, Selidiki Temuan Kelebihan Bayar Tunjangan Rp 2,248 Miliar

POLMAN — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) didesak segera menjalankan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman), menyusul temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat kelebihan pembayaran tunjangan sebesar Rp2,248 miliar pada tahun anggaran 2024. Desakan ini disampaikan oleh lembaga Lembaga anti-korupsi Celebes Corruption Watch (CCW) atas ketidakwajaran yang sudah terukur dan terdata tersebut wajib agar ditindaklanjuti dengan proses hukum yang tegas dan transparan.

Temuan BPK telah memaparkan dengan jelas bahwa kemampuan keuangan daerah Kabupaten Polewali Mandar masuk dalam klasifikasi rendah. Namun dalam pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kesejahteraan Insan (TKI), Tunjangan Reses, dan Lain-lain Operasional (LO) pimpinan serta anggota DPRD, justru menggunakan acuan klasifikasi sedang. Perbedaan acuan ini secara langsung menyebabkan kelebihan pembayaran yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,248 miliar lebih.

Koordinator Ketua umum CCW, Masryadi dalam pernyataan pers, Senin (24/8/2026), menegaskan bahwa data BPK sudah cukup kuat dan menjadi dasar yang sah untuk memulai pemeriksaan.

“Angkanya sudah jelas, acuan aturannya sudah jelas, kerugiannya sudah terukur. Tidak ada alasan bagi Kejati Sulbar untuk menunda. Pemeriksaan harus segera dilakukan — mulai dari siapa yang mengusulkan, menyetujui, hingga yang menerima kelebihan pembayaran tersebut. Semuanya harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Klasifikasi Rendah, Dibayar Pakai Acuan Sedang

Pihaknya menyoroti bahwa penetapan klasifikasi kemampuan keuangan daerah adalah dasar utama perhitungan tunjangan. Jika sengaja menggunakan acuan yang lebih tinggi dari yang seharusnya, maka hal itu bukan lagi sekadar kesalahan administrasi, melainkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara yang masuk ranah pidana.

“Siapa yang menandatangani perhitungan? Siapa yang memverifikasi? Siapa yang menyetujui pencairan? Dan siapa yang menerima kelebihannya? Semua itu harus diperiksa satu per satu. Uang negara Rp2,248 miliar tidak boleh hilang begitu saja,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris DPRD Polewali Mandar belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan BPK tersebut. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews )

 

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments