HomeBerita UtamaDinas Perindag Bulukumba Tersandung Temuan BPK! Dokumen Kualifikasi Tenaga Ahli Proyek Pasar...

Dinas Perindag Bulukumba Tersandung Temuan BPK! Dokumen Kualifikasi Tenaga Ahli Proyek Pasar Sentral Tahap II Terindikasi Tak Sesuai Kondisi Sebenarnya

FOTO :  Ilustrasi

BULUKUMBA — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bulukumba kini tersandung sorotan tajam lembaga pemeriksa negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hasil auditnya pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024 menemukan adanya ketidaksesuaian yang mencolok pada dokumen kualifikasi tenaga ahli yang ditugaskan dalam proyek pengawasan pembangunan Pasar Sentral Tahap II.

Berdasarkan temuan BPK, dokumen kualifikasi yang diserahkan dan dijadikan dasar penunjukan tenaga ahli tersebut terindikasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Artinya, apa yang tertulis dalam berkas persyaratan tidak sejalan dengan kenyataan yang ada di lapangan — mengindikasikan adanya rekayasa atau pemenuhan syarat yang tidak jujur.

Proyek pengawasan pembangunan Pasar Sentral Tahap II ini dikelola langsung oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bulukumba. Dengan adanya ketidaksesuaian dokumen kualifikasi tenaga ahli tersebut, maka seluruh proses pelaksaan proyek tersebut menjadi sangat patut dipertanyakan.

Pasalnya, kualifikasi tenaga ahli adalah syarat mutlak dan fondasi utama dalam menjamin kualitas pengawasan pembangunan. Jika syarat kualifikasi saja sudah tidak sesuai fakta, maka muncul pertanyaan besar: apakah pengawasan yang dijalankan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan dapat diandalkan? Apakah ada pihak yang sengaja merekayasa dokumen agar orang tertentu lolos dan mendapatkan proyek tersebut?

Ketua umum Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada Celebesnews pada, Kamis (6/8/2026) di Makassar menegaskan temuan ini pun memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam proses pengadaan dan penunjukan tenaga ahli. Jika terbukti dokumen sengaja dibuat tidak sesuai kenyataan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen dan berpotensi merugikan keuangan negara, karena kemungkinan pembayaran jasa tenaga ahli dilakukan kepada pihak yang sebenarnya tidak memenuhi syarat.

Publik kini menuntut Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bulukumba untuk memberikan penjelasan terbuka. Siapa yang bertanggung jawab memeriksa dan menyetujui kelayakan dokumen perusahaan tersebut? Mengapa perbedaan antara dokumen dan fakta bisa terjadi? Dan siapa yang sebenarnya diuntungkan dari ketidaksesuaian ini?

Inspektorat Kabupaten Bulukumba serta aparat penegak hukum pun diminta segera turun tangan. Jangan biarkan temuan BPK ini sekadar catatan semata. Seluruh proses penunjukan tenaga ahli harus ditelusuri ulang, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban, dan jika terbukti ada kerugian negara maka wajib dikembalikan seutuhnya.

Sementara itu, dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024, terungkap fakta mengejutkan audit BPK membongkar kejanggalan berdasarkan pemeriksaan secara fisik dan uji petik bahwa realisasi Pelaksanaan Belanja Jasa Pengawasan Pembangunan Pasar Sentral Tahap II pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tidak Sesuai Ketentuan.

Pengawasan Pembangunan Pasar Sentral Tahap II dilaksanakan oleh PT TE. Pekerjaan dilaksanakan berdasarkan SPK Nomor 02/Kontrak/PPKDAU/PENGAWASAN/-DAGPRIN-DAG/VI/2024 tanggal 11 Juni 2024 sebagaimana diubah terakhir berdasarkan SPK Nomor 02.ADD/Kontrak/ PPK-DAU/PENGAWASAN/-DAGPRIN-DAG/VI/2024 tanggal 7 Desember 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp573.269.989,00. Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak menunjukkan permasalahan sebagai berikut

Dokumen Kualifikasi Tenaga Ahli Terindikasi Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Berdasarkan syarat kualifikasi tender Pengawasan Pembangunan Pasar Sentral Tahap II yang ditetapkan pada https://lpse.bulukumbakab.go.id/, diketahui bahwa peserta yang mengikuti tender menyetujui pernyataan pakta integritas yang antara lain menyetujui dan menyatakan bahwa data kualifikasi yang dimuat dan dokumen penawaran yang disampaikan benar. Jika ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan dibuat tidak sesuai kondisi sebenarnya, maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen fisik kualifikasi tenaga ahli TA 2024 Paket Pengawasan Pembangunan Pasar Sentral Tahap II oleh PT TE dan konfirmasi kepada pemberi pekerjaan yang memberikan referensi, diketahui bahwa terdapat indikasi dokumen kontrak/referensi dari pemberi pekerjaan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Hasil konfirmasi kepada PPK Pengawasan Pembangunan Puskesmas Cangadi pada Dinkes Kabupaten Soppeng dan PPK Pengawasan Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gowa menunjukkan bahwa yang bersangkutan selaku PPK tidak pernah menerbitkan surat keterangan/referensi tersebut. Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada tenaga ahli yang ada.

Selain itu, audit BPK Membongkar Jumlah Personel Konsultan Pengawas yang Ditugaskan Tidak Sesuai dengan Kontrak.

Berdasarkan pemeriksaan invoice pekerjaan, daftar hadir personel (11 Juni s.d. 31 Desember 2024), dokumen penawaran, permintaan keterangan PPK dan konfirmasi personel penyedia PT TE menunjukkan bahwa terdapat perbedaan jumlah personel dalam kontrak dengan pelaksanaannya. Dalam kontrak terdapat satu personel sebagai Team Leader, satu Ahli Struktur, satu Ahli K3 Konstruksi, satu Ahli Plumbing, satu Ahli Mechanical Engineer (ME), satu Inspector dan satu Administrator, namun dalam pelaksanaannya yang dimulai sejak 11 Juni 2024 diketahui bahwa pada bulan Juni dan Juli tidak terdapat Tenaga Ahli K3 dikarenakan Sertifikat Keahlian/Surat Kompetensi Kinerja keahlian K3 baru terbit pada bulan Agustus 2024.

Atas kekurangan personel tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian Tenaga
Ahli K3 maka terdapat kelebihan pembayaran biaya langsung personel atas nama NAB pada bulan Juni dan Juli dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp53.391.900,00 (Rp26.695.950,00 x 2 bulan).

Atas kelemahan pengendalian intern tersebut di atas, ditunjukkan pula bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik terhadap hasil pekerjaan Pembangunan Pasar Sentral Tahap II diketahui terdapat kekurangan volume sebesar Rp935.696.548,79.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Model Dokumen Pemilihan (Dokumen Seleksi) Nomor: 04.04.b/MDP.Teknis/POKMIL/UKBJ-BLK/III/2024 Tanggal: 25 Maret 2024, Bab III. Instruksi kepada Peserta (IKP) A. Umum, Angka 4. Pelanggaran terhadap aturan pengadaan, pada Angka 4.1. menyatakan bahwa “Peserta berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan perbuatan antara lain: menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan.

Terpisah, Kepala Dinas Perindag Bulukumba, Drs. Alfian A. Mallihungan, M.Si yang dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan bahwa terkait adanya kelebihan atas pembayaran jasa konsultasi konstruksi sebesar Rp53.391.900 serta kekurangan volume pekerjaan pembangunan pasar sentral tahap II sebesar Rp935.696,548 bahwa pihak kontraktor dan konsultan masing-masng telah menyetorkan seluruh nilai temuan ke kas daerah Bulukumba.

Berdasarkan bukti pengembalian tersebut telah disampaikan ke BPK dan telah divalidasi dalam rangka tindak lanjut semester 1 tahun 2025. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments