HomeBerita UtamaNahhh.... Kejati Sulsel Didesak Pariksa PPK dan Kontraktor Proyek Dermaga Pasilambea Selayar

Nahhh…. Kejati Sulsel Didesak Pariksa PPK dan Kontraktor Proyek Dermaga Pasilambea Selayar

MAKASSAR — Usai temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terungkap ke publik, desakan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan segera turun tangan mengusut tuntas sejumlah dugaan penyimpangan proyek pembangunan dermaga pelabuhan penyeberangan Pasilambea, Kabupaten Kepulauan Selayar kian menguat. Public meminta Kejati Sulsel segera memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) beserta pihak kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut.

Proyek yang menelan anggaran negara fantastis itu terindikasi sarat ketidakberesan. Salah satu temuan paling mencolok adalah PPK diduga tidak mencairkan uang jaminan pelaksanaan pekerjaan yang seharusnya disetorkan ke kas negara sesuai aturan yang berlaku. Hal ini dinilai bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan mengandung indikasi kuat adanya rekayasa yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Nah, sudah terang benderang begitu. Kejati Sulsel jangan diam saja. Segera periksa PPK yang bertanggung jawab atas proyek ini. Jangan lupa, kontraktor pelaksana pekerjaan juga wajib diperiksa. Ada apa sebenarnya sehingga kewajiban penyetoran jaminan pekerjaan tidak dilaksanakan? Ke mana perginya uang tersebut?” tegas Ketua umum lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada Celebesnews, Senin (3/8/2026).

Masryadi menegaskan, Kejati Sulsel berwenang menelusuri jejak aliran dana, memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi dan kontrak, serta menelusuri siapa saja pihak yang diuntungkan dari ketidakpatuhan tersebut. Jika terbukti ada kerugian negara, maka seluruh kerugian wajib dipulihkan dan dikembalikan secara utuh ke kas negara.

“Jangan sampai temuan BPK hanya berhenti di kertas laporan. Puiblic menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban. Jika PPK maupun kontraktor terbukti melanggar aturan dan merugikan negara, maka harus diproses hukum setimpal tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Proyek dermaga ini sangat dibutuhkan masyarakat Selayar untuk memperlancar mobilitas antar-pulau. Namun pengelolaannya yang sarat dugaan penyimpangan justru meresahkan publik. Masyarakat kini menanti langkah nyata Kejati Sulsel agar kasus ini terang benderang dan tidak ada pihak yang dilindungi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulsel sekalipun upaya konfirmasi Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi tak mendapat tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments