HomeBerita UtamaSiap Dilaporkan ke Kejati Sulsel, LSM LIRA Resmi Layangkan Somasi Dugaan Penyimpangan...

Siap Dilaporkan ke Kejati Sulsel, LSM LIRA Resmi Layangkan Somasi Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas Inspektorat Toraja Utara Rp 1.123.580.000,00

TORAJA UTARA – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Selatan secara resmi melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Inspektorat Daerah, menyusul temuan kejanggalan pengelolaan anggaran perjalanan dinas senilai Rp1.123.580.000,00 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, temuan ini segera ditindaklanjuti dengan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel di Makassar.

“Temuan BPK ini sangat ironis karena Inspektorat adalah lembaga yang tugasnya mengawasi pengelolaan anggaran di daerah, namun justru ditemukan penyimpangan bernilai miliaran rupiah,” ujar Koordinator wilayah LSM LIRA Sulsel, Ahmad Zulkarnain kepada Celebesnews, Kamis (23/7/2026) di Makassar.

Ahmad Zulkarnain menegaskan bila somasi tersebut diabaikan atau tanggapan tidak memuaskan, seluruh dokumen temuan BPK, bukti pendukung, dan berkas somasi akan segera diserahkan ke Kejati Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami tidak membiarkan temuan BPK hanya berhenti di kertas. Masalah ini harus diproses secara hukum, kerugian dikembalikan, dan pelaku disanksi sesuai aturan,” tambahnya.

Berdasarkan ringkasan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan yang dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024 bahwa kondisi ini disebabkan oleh Kepala Inspektorat tidak cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam melakukan pengendalian atas pengeluaran Belanja Perjalanan Dinas.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam daerah dalam rangka pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah diketahui bahwa terdapat belanja yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional di mana untuk perjalanan dinas dalam kota dan dalam daerah.

Besaran nilai pembayaran perjalanan dinas tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 16 Tahun 2023 tentang Analisis Standar Belanja dan Standar Harga Satuan dengan nilai lebih tinggi dari standar perjalanan dinas berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebesar Rp170.000,00 per hari sehingga terdapat selisih antara nilai perjalanan dinas berdasarkan peraturan presiden dengan peraturan bupati sebesar Rp1.123.580.000,00

Oleh karena itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Toraja Utara agar Inspektur untuk memerintahkan masing-masing pelaksana perjalanan dinas agar menyetor ke Kas Daerah dengan total sebesar Rp1.123.580.000,00

Sampai berita ini diturunkan, Inspektorat Toraja Utara belum memberikan tanggapan apa pun terkait temuan yang memberatkan ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi juga tak mendapatkan tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments