FOTO : Ilustrasi
MAJENE — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan temuan serius terkait pengelolaan anggaran perjalanan dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majene untuk Tahun Anggaran 2024. Sebagian besar dokumen pertanggungjawaban tidak dapat diverifikasi keabsahannya, dengan selisih dana mencapai ratusan juta rupiah yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Berdasarkan ringkasan laporan hasil pemeriksaan kinerja dan kepatuhan yang dirilis resmi BPK sebagaimana laporan hasil pemeriksaan tahun 2024 ditemukan ketidaksesuaian mencolok antara realisasi pengeluaran dengan bukti pendukung yang diserahkan pihak Satpol PP Majene. Total nilai yang bermasalah tercatat mencapai ratusan juta rupiah.
Audit uji petik BPK membongkar kejanggalan berdasarkan permasalahan belanja perjalanan dinas pada Satpol PP Kabupaten Majene tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban senilai Rp124.172.800,00
BPK menemukan Belanja Perjalanan Dinas Tidak Dibayarkan kepada Pegawai yang Berhak. Berdasarkan hasil pemeriksaan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan
Luar Daerah pada Satpol PP melalui pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada Bank Sulselbar Kantor Cabang Majene diketahui bahwa terdapat daftar penerima yang berbeda antara dokumen pertanggungjawaban dengan daftar penerima yang diterima oleh Bank Sulselbar. Hal tersebut mengakibatkan terdapat pelaksana perjalanan dinas yang menerima kelebihan pembayaran dan pelaksana perjalanan dinas yang menerima kekurangan pembayaran senilai Rp124.172.800,00.
Berdasarkan temuan di atas diketahui bahwa dari Belanja Perjalanan Dinas senilai Rp191.199.250,00 pada tahun 2024, terdapat pembayaran Belanja Perjalanan Dinas senilai Rp124.172.800,00, yang dibayarkan tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban, sehingga terdapat pelaksana perjalanan dinas yang menerima kelebihan pembayaran dan pelaksana perjalanan dinas yang menerima kekurangan pembayaran.
Berdasarkan hasil wawancara BPK dengan Bendahara Pengeluaran Satpol PP diketahui bahwa Bendahara Pengeluaran hanya bertugas mengotorisasi dokumen pertanggungjawaban, sedangkan proses pembuatan dokumen pertanggungjawaban dilakukan oleh Kepala Seksi Pembinaan Pengawasan dan Evaluasi. Hal tersebut dilakukan karena Bendahara Pengeluaran mengakui bahwa tidak memahami tugas administrasi keuangan yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban danwawancara dengan Kepala Seksi Pembinaan Pengawasan dan Evaluasidiketahui bahwa bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dibuat olehKepala Seksi Pembinaan Pengawasan dan Evaluasi, termasuk tanda tanganpara pelaksana perjalanan dinas pada daftar penerima pembayaranperjalanan dinas. Hal tersebut mengakibatkan para pelaksana perjalanandinas lain tidak mengetahui besaran perjalanan dinas yang seharusnya mereka terima.
Sementara itu, merespon temuan tersebut Ketua umum Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada Celebesnews pada, Selasa (14/7/2026) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera memberi atensi atas temuan tersebut.
“Perlu audit mendalam untuk mengusut potensi kerugian negara dan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran negara. Jika terbukti ada unsur pidana korupsi, berkas akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Majene,”tegasnya.
Publik mendesak pemerintah daerah juga untuk tidak menutup mata atas temuan ini. “Bupati harus segera menindaklanjuti temuan ini dan menurunkan Inspektorat melakukan audit mendalam untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran negara di Satpol PP Majene,”tandasnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Majene yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalai surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan Investigasi : Ical )
